Dakwaan |
DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa PRASTIA alias PRAS bersama-sama pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Tanjung Siram, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhan Batu (Sumut) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas datang Sdr. EKA (DPO) bersama dengan Saksi RUDI SETIAWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry warna hitam yang mengangkut 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih yang terdapat belahan pada telinga sebelah kirinya. ada saat tiba di rumah Saksi PRAS sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. EKA (DPO) bersama dengan Saksi RUDI SETIAWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) turun dari mobil dan menemui Saksi PRAS untuk menawarkan lembu yang berada di dalam bak mobil dan Saksi PRAS menawarkan harga beli sebesar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah) menyetujui tawaran Saksi PRAS, setelah itu Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) mengantarkan lembu tersebut ke rumah Sdr. KANCIL (DPO) atas arahan Saksi PRAS dikarenakan Saksi PRAS tidak memiliki kendang lembu di rumahnya. Setibanya di rumah Sdr. KANCIL, Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) menurunkan lembu dari bak mobil dan memasukkan lembu tersebut ke dalam kandang milik Sdr. KANCIL, kemudian Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. EKA (DPO) dan Saksi RUDI SETIAWAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) menuju ke warung makan di Jl. Lintas Sigambal untuk makan dan sambil menunggu Saksi PRAS datang untuk menyerahkan uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut. Sekira pukul 21.30 WIB Saksi PRAS datang ke warung makan dan menemui Sdr. EKA serta menyerahkan uang sejumlah Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sebagai uang pembayaran 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa bahwa 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih tersebut merupakan lembu yang diambil tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa terhadap 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih yang terdapat belahan pada telinga sebelah kirinya tersebut telah dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 05.30 WIB kepada orang lain.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa membeli atau untuk mencari keuntungan dari 1 (satu) ekor lembu/sapi Jantan jenis PO warna putih yang diambil oleh Saksi SUHERI SIREGAR Alias HERI (Penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi MANAHAN ARISTON SILITONGA alias ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. BUDI (DPO) tanpa izin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN sehingga mengakibatkan Saksi SUNARYO alias PAK NARYO bin JAIMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |