INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI | 1.Kustady Tani alias Asen 2.Andri Gunawan alias Aan Manurung |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PREMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 154 ha (seratus lima puluh empat ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ± 154 ha (seratus lima puluh empat ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia)
5. Menghukum TERGUGAT melakukan pengawasan dan pemeliharaan OBJEK SENGKETA serta melaporkan secara berkala per 6 ( enam) bulan kepada Negara Republik Indonesia ( Kementrian Kehutanan Republik Indonesia )
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA Kepada Negara Republik Indonesia Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah );
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT I, untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim dan Hakim Anggota yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
