Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
470/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Lani Regina Yulanda
2.Nadini Cista, S.H.
3.Genta patri putra, SH
DAYAT REFANDI Alias DAYAT Bin ROZALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 470/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-560/L.4.20/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
2Nadini Cista, S.H.
3Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYAT REFANDI Alias DAYAT Bin ROZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

--------Bahwa Terdakwa DAYAT REFANDI Alias DAYAT Bin ROZALI bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi JACKSON Alias AWUN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) untuk masuk ke dalam rumah orang dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. JULI (DPO) menuju ke rumah saksi JACKSON Alias AWUN yang terletak di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah tersebut, Sdr. PINGKI (DPO) merusak engsel pintu rumah saksi JACKSON Alias AWUN, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. JULI (DPO) masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk LG warna abu-abu dan 2 (dua) unit sepeda yang berada didalam kamar. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) membawa 1 (satu) unit kulkas dan 2 (dua) unit sepeda tersebut dibawa ke rumah Sdr. PINGKI (DPO) yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) menjual barang-barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal yang mana 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk LG warna abu-abu berhasil dijual seharga Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan 2 (dua) unit sepeda dijual oleh Sdr. PINGKI namun Terdakwa tidak ikut menjualkannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB ketika saksi JACKSON Alias AWUN baru pulang kerumahnya, saksi JACKSON Alias AWUN menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan melihat banyak barang yang hilang yaitu di dapur telah hilang 1 (satu) unit kulkas LG warna abu-abu, 1 (satu) buah kompor gas Rinnai, 1 (satu) buah tabung gas besar, di kamar saksi JACKSON Alias AWUN telah hilang 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inch warna hitam, 1 (satu) unit DVD, 2 (dua) unit kipas angin merk sekai, 2 (dua) bungkus plastik merah yang didalamnya berisi baju, sedangkan dikamar depan telah hilang 2 (dua) unit sepeda dan 2 (dua) unit kipas angin
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang dari dalam rumah saksi JACKSON Alias AWUN dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi JACKSON Alias AWUN
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JACKSON Alias AWUN mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.230.000 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa DAYAT REFANDI Alias DAYAT Bin ROZALI bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di rumah saksi JACKSON Alias AWUN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) untuk masuk ke dalam rumah orang dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. JULI (DPO) menuju ke rumah saksi JACKSON Alias AWUN yang terletak di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah tersebut, Sdr. PINGKI (DPO) merusak engsel pintu rumah saksi JACKSON Alias AWUN, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. JULI (DPO) masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dapur rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk LG warna abu-abu dan 2 (dua) unit sepeda yang berada didalam kamar. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) membawa 1 (satu) unit kulkas dan 2 (dua) unit sepeda tersebut dibawa ke rumah Sdr. PINGKI (DPO) yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PINGKI (DPO) dan Sdr. ULI (DPO) menjual barang-barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal yang mana 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk LG warna abu-abu berhasil dijual seharga Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan 2 (dua) unit sepeda dijual oleh Sdr. PINGKI namun Terdakwa tidak ikut menjualkannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB ketika saksi JACKSON Alias AWUN baru pulang kerumahnya, saksi JACKSON Alias AWUN menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan dan melihat banyak barang yang hilang yaitu di dapur telah hilang 1 (satu) unit kulkas LG warna abu-abu, 1 (satu) buah kompor gas Rinnai, 1 (satu) buah tabung gas besar, di kamar saksi JACKSON Alias AWUN telah hilang 1 (satu) unit TV merk Samsung 24 Inch warna hitam, 1 (satu) unit DVD, 2 (dua) unit kipas angin merk sekai, 2 (dua) bungkus plastik merah yang didalamnya berisi baju, sedangkan dikamar depan telah hilang 2 (dua) unit sepeda dan 2 (dua) unit kipas angin
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang-barang dari dalam rumah saksi JACKSON Alias AWUN dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi JACKSON Alias AWUN
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JACKSON Alias AWUN mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.230.000 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya