Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ERWIN Alias EWIN Bin HASAN BASRI bersama-sama dengan sdr. Jumri (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Wonosari, RT-007/RW-003, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Jumrin (DPO) dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi D 2599 UAZ sambil membawa 1 (satu) buah enggrek dan buah 1 (satu) keranjang along-along menuju kelahan kelapa sawit yang berada di Dusun Wonosari, RT-007/RW-003, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, setelah sampai dilokasi terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO) memarkirkan sepeda motor miliknya dilahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. Jumrin masuk kedalam lahan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno sambil membawa enggrek dengan menyebrangi parit bekoan dan kemudian terdakwa mulai mengregrek buah kelapa sawit tersebut setelah buah kelapa sawit tersebut turun dari pohon nya sdr. Jumrin mulai memikulnya satu persatu untuk dipindahkan ke dalam parit bekoan yang menjadi perbatasan lahan masyarakat dengan lahan saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, begitu seterusnya sampai terdakwa siap mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah kelapa sawit, setelah itu terdakwa menyembunyikan enggrek nya dibawah tumpukan pelepah sawit selanjutnya terdakwa kembali menyebrangi parit bekoan lalu mengambil sepeda motor terdakwa untuk melangsir buah kelapa yang sudah terdakwa ambil sementara itu sdr. Jumrin mengeluarkan buah kelapa sawit dari dalam parit bekoan keatas untuk dapat terdakwa langsir kerumah sdr. Jumrin, setelah itu terdakwa ditangkap oleh beberapa orang warga masyarakat, sedangkan sdr. Jumrin (DPO) berhasil kabur melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO) tidak memiliki izin untuk masuk kedalam lahan dan mengambil atau memanen buah kelapa sawit yang ada didalam lahan tersebut dari saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO), saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa ERWIN Alias EWIN Bin HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dusun Wonosari, RT-007/RW-003, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Jumrin (DPO) dengan berboncengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi D 2599 UAZ sambil membawa 1 (satu) buah enggrek dan buah 1 (satu) keranjang along-along menuju kelahan kelapa sawit yang berada di Dusun Wonosari, RT-007/RW-003, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa seijin atau sepengetahuan saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, setelah sampai dilokasi terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO) memarkirkan sepeda motor miliknya dilahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr. Jumrin masuk kedalam lahan milik saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno sambil membawa enggrek dengan menyebrangi parit bekoan dan kemudian terdakwa mulai mengregrek buah kelapa sawit tersebut setelah buah kelapa sawit tersebut turun dari pohon nya sdr. Jumrin mulai memikulnya satu persatu untuk dipindahkan ke dalam parit bekoan yang menjadi perbatasan lahan masyarakat dengan lahan saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno, begitu seterusnya sampai terdakwa siap mengegrek buah kelapa sawit sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah kelapa sawit, setelah itu terdakwa menyembunyikan enggrek nya dibawah tumpukan pelepah sawit selanjutnya terdakwa kembali menyebrangi parit bekoan lalu mengambil sepeda motor terdakwa untuk melangsir buah kelapa yang sudah terdakwa ambil sementara itu sdr. Jumrin mengeluarkan buah kelapa sawit dari dalam parit bekoan keatas untuk dapat terdakwa langsir kerumah sdr. Jumrin, setelah itu terdakwa ditangkap oleh beberapa orang warga masyarakat, sedangkan sdr. Jumrin (DPO) berhasil kabur melarikan diri.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO) tidak memiliki izin untuk masuk kedalam lahan dan mengambil atau memanen buah kelapa sawit yang ada didalam lahan tersebut dari saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno selaku pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Jumrin (DPO), saksi Mulyadi Alias Mul Bin Alm Darno mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|