INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G/2024/PN Rhl | H. Adlan Adnan | 1.Kepenghuluan Pasir Putih 2.H. Waris 3.Yusuf Bagas Saputro 4.Rifki Bagus Saputro 5.Wahyuti Sri Lestari 6.H. Karimuddin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat VI yang telah menerbitkan “Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah” dimaksud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Tergugat VI dimaksud batal dan tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari:
a. No. Register: 590/136/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,216 M2 atas nama H. Karimuddin.
b. No. Register: 590/156/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 19,943 M2 atas nama Yusuf Bagas Saputro.
c. No. Register: 590/157/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,164 M2 atas nama Wahyu Sri Lestari.
d. No. Register: 590/158/PP-SKRKPT/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 seluas 20,070 M2 atas nama Rifki Bagus Saputro.
e. No. Register: 593/53/SKGR/PP/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama H. Waris.
f. No. Register: 593/54/SKGR/PP/2023 tanggal 28 Agustus 2023 atas nama H. Waris.
g. No. Register: 593/66/SKGR/PP/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama H. Waris.
h. No. Register: 593/78/SKGR/PP/2023/XI tanggal 22 November 2023 atas nama H. Karimuddin.
4. Menyatakan segala pengalihan hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh Penggugat kepada Para Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk mengosongkan lahan yang telah dikuasai tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Turut Tergugat III selaku pemilik yang sah atas lahan dimaksud.
6. Menghukum Turut Tergugat III untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir.
7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan biaya kepengurusan surat-surat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat.
8. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima dari Tergugat I s/d Tergugat Vsecara tunai dan seketika dan/atau sesuai sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Apabila Tergugat I s/d Tergugat V tidak bersedia menerima pengembalian dimaksud, maka pembayaranm tersebut dititipkan/konsinyiasi melalui Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
10. Menghukum Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan ini.
11. Menghukum kepada Tergugat I s/d Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |