Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. RADIT IRWANSYAH Alias RADIT Bin NURMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-126/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADIT IRWANSYAH Alias RADIT Bin NURMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa RADIT IRWANSYAH Alias RADIT Bin NURMANSYAH pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Ramai RT/RW 024/002 Kep. Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.30 Terdakwa melihat rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Ramai yakni Saksi Korban RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA kosong, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi RITA MURNI  melalui jendela kamar dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan melihat 1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 Warna Biru Ombak dan kunci Sepeda Motor yang terletak di meja belajar yang berada di ruang tengah rumah, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ melalui pintu bagian belakang rumah, setelah Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ dibawa menuju keluar rumah, Terdakwa menutup kembali pintu tersebut dan langsung menghidupkan Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ dan pergi meninggalkan rumah Saksi RITA MURNI. Saat perjalanan membawa sepeda motor tersebut Terdakwa berjumpa dengan Sdr. LAMBOK, yang merupakan abang dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. JEJEN yang merupakan rekan Terdakwa mengambil barang milik orang lain. Sdr. LAMBOK meminta Terdakwa juga harus bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. JEJEN, kemudian Terdakwa menolak dan melakukan perlawanan memukul dengan cara menggenggam kunci kontak Sepeda Motor , akibat pukulan tersebut Sdr.LAMBOK mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Kemudian melihat hal tersebut keluarga Sdr. LAMBOK memegangi Terdakwa dan  membawa ke polsek bagan sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda warna hitam No.Rangka : MH1JME12SK68826 No.Mesin :JME1E-1686412 DENGAN Nopol : BM 3893 PAJ, dan 1 (satu Unit Handphone OPPO A60 8 GB Warna Biru Ombak, IMEI : 865174072463513,IMEI2 : 865174072463505 milik Saksi RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA mengalami kerugian sebanyak Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo. Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa RADIT IRWANSYAH Alias RADIT Bin NURMANSYAH pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Ramai RT/RW 024/002 Kep. Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam Rumah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 06.30 Terdakwa melihat rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Ramai yakni Saksi Korban RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA kosong, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi RITA MURNI  melalui jendela kamar dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan melihat 1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 Warna Biru Ombak dan kunci Sepeda Motor yang terletak di meja belajar yang berada di ruang tengah rumah, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ melalui pintu bagian belakang rumah, setelah Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ dibawa menuju keluar rumah, Terdakwa menutup kembali pintu tersebut dan langsung menghidupkan Sepeda Motor Merk HONDA warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3893 PAJ dan pergi meninggalkan rumah Saksi RITA MURNI. Saat perjalanan membawa sepeda motor tersebut Terdakwa berjumpa dengan Sdr. LAMBOK, yang merupakan abang dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. JEJEN yang merupakan rekan Terdakwa mengambil barang milik orang lain. Sdr. LAMBOK meminta Terdakwa juga harus bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. JEJEN, kemudian Terdakwa menolak dan melakukan perlawanan memukul dengan cara menggenggam kunci kontak Sepeda Motor , akibat pukulan tersebut Sdr.LAMBOK mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Kemudian melihat hal tersebut keluarga Sdr. LAMBOK memegangi Terdakwa dan  membawa ke polsek bagan sinembah guna peroses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Korban RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda warna hitam No.Rangka : MH1JME12SK68826 No.Mesin :JME1E-1686412 DENGAN Nopol : BM 3893 PAJ, dan 1 (satu Unit Handphone OPPO A60 8 GB Warna Biru Ombak, IMEI : 865174072463513,IMEI2 : 865174072463505 milik Saksi RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi RITA MURNI ELI SILABAN Alias IBU NOVA mengalami kerugian sebanyak Rp 24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya