Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU :
---- Bahwa terdakwa SUPRIONO Alias SUPRI Bin Alm. BURHAN HARIONO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, ” melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB sdr. Sihombing menghubungin saksi Nanda Irawan untuk menyuruh saksi Nanda Irawan serta saksi Sukrin untuk membakar lahan milik sdr. Sihombing tersebut namun ditolak oleh saksi Nanda Irawan dan saksi Sukrin untuk melakukan hal tersebut, lalu sdr. Sihombing menyuruh terdakwa untuk membakar lahan tersebut dengan mengatakan “kau bakarlah lahan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab terdakwa “iyalah”, setelah itu saksi Sukrin bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa wak” dijawab terdakwa “disuruh opung itu membakar babatan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab saksi Sukrin “payah nanti wak resiko nya nanti besar” dijawab kembali oleh terdakwa “gak apa apa itu”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi ke lahan Sihombing yang berada di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bekerja, kemudian terdakwa menumpukkan bekas imasan/rumputan kering dan setelah ditumpuk lalu terdakwa bakar bekas imasan/rumputan kering tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar, setelah membakar imasan/rumputan kering terdakwa pun melanjutkan pekerjaanya, namun tidak berapa lama kemudian terdakwa api nya sudah menjalar, melihat hal tersebut saksi Sukri dan saksi Nanda Irawan berusaha memadamkan api tersebut hingga padam, namun terdakwa tidak ikut membantu namun malah pulang ke pondok untuk beristirahat
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi kerja ke lahan sdr. Sihombing untuk memanen buah kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membakar imasan/rumputan kering dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar yang mana pada saat itu cuaca sedang terik-terik nya dan berangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan melihat ada api membesar dan kepulan asap, melihat hal tersebut saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi menuju kelokasi munculnya titik api tersebut setibanya dilokasi saksi Sukrin melihat terdakwa sedang duduk santai dan lalu saksi Sukrin mengatakan “kenapa dibakar wak?” dijawab terdakwa “gak papa itu” dijawab saksi Sukri “nanti payah wak urusan nya itu” dijawab terdakwa “gak apa apanya itu” dijawab dikembali oleh saksi Sukrin “terserah wak lah karena aku gak mau ada masalah wak”, kemudian saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan berusaha untuk memadamkan api tersebut yang terus menjalar dilahan sdr. Sihombing tersebut dengan cara menyiramkan air, setelah titik api tidak terlihat lagi saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pun pulang ke pondok untuk beristirahat.
- Bahwal selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi ke lahan sdr. Sihombing untuk bekerja memanen buah kelapa sawit dan sekira pukul 12.00 WIB saksi Sukrin menyuruh saksi Nanda Irawan untuk melihat lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut untuk memastikan tidak ada titik api kembali, setelah di periksa oleh saksi Nanda Irawan bahwa lahan tersebut sudah tidak ada titik api lagi, selanjutnya saksi Sukrin bertemu dengan Anggota Kepolisian dari Polsek Sinaboi dan bersama-sama melakukan penyiraman kembali dilahan tersebut untuk memastikan api sudah tidak ada lagi.
- Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo , M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 9,855 ton karbin; 0.345 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,002 ton NOx; 0,005 ton NH3; 0,004 ton O3 dan 0,072 ton CO, 0,7665 ton partikel Gas, gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung melawati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilakn selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya. Selainya gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi dipermukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan mengganggu siklus hidro-orologi pada lahan yang telah terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp3.064.044.992 yang dhitung berdasarkan PemenLH No.7 tahun 2014.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagimana telah diubah dalam paragraf 3 pasal 22 point 24 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa terdakwa SUPRIONO Alias SUPRI Bin Alm. BURHAN HARIONO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB sdr. Sihombing menghubungin saksi Nanda Irawan untuk menyuruh saksi Nanda Irawan serta saksi Sukrin untuk membakar lahan milik sdr. Sihombing tersebut namun ditolak oleh saksi Nanda Irawan dan saksi Sukrin untuk melakukan hal tersebut, lalu sdr. Sihombing menyuruh terdakwa untuk membakar lahan tersebut dengan mengatakan “kau bakarlah lahan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab terdakwa “iyalah”, setelah itu saksi Sukrin bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa wak” dijawab terdakwa “disuruh opung itu membakar babatan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab saksi Sukrin “payah nanti wak resiko nya nanti besar” dijawab kembali oleh terdakwa “gak apa apa itu”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi ke lahan Sihombing yang berada di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bekerja, kemudian terdakwa menumpukkan bekas imasan/rumputan kering dan setelah ditumpuk lalu terdakwa bakar bekas imasan/rumputan kering tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar, setelah membakar imasan/rumputan kering terdakwa pun melanjutkan pekerjaanya, namun tidak berapa lama kemudian terdakwa api nya sudah menjalar, melihat hal tersebut saksi Sukri dan saksi Nanda Irawan berusaha memadamkan api tersebut hingga padam, namun terdakwa tidak ikut membantu namun malah pulang ke pondok untuk beristirahat
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi kerja ke lahan sdr. Sihombing untuk memanen buah kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membakar imasan/rumputan kering dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar yang mana pada saat itu cuaca sedang terik-terik nya dan berangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan melihat ada api membesar dan kepulan asap, melihat hal tersebut saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi menuju kelokasi munculnya titik api tersebut setibanya dilokasi saksi Sukrin melihat terdakwa sedang duduk santai dan lalu saksi Sukrin mengatakan “kenapa dibakar wak?” dijawab terdakwa “gak papa itu” dijawab saksi Sukri “nanti payah wak urusan nya itu” dijawab terdakwa “gak apa apanya itu” dijawab dikembali oleh saksi Sukrin “terserah wak lah karena aku gak mau ada masalah wak”, kemudian saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan berusaha untuk memadamkan api tersebut yang terus menjalar dilahan sdr. Sihombing tersebut dengan cara menyiramkan air, setelah titik api tidak terlihat lagi saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pun pulang ke pondok untuk beristirahat.
- Bahwal selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi ke lahan sdr. Sihombing untuk bekerja memanen buah kelapa sawit dan sekira pukul 12.00 WIB saksi Sukrin menyuruh saksi Nanda Irawan untuk melihat lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut untuk memastikan tidak ada titik api kembali, setelah di periksa oleh saksi Nanda Irawan bahwa lahan tersebut sudah tidak ada titik api lagi, selanjutnya saksi Sukrin bertemu dengan Anggota Kepolisian dari Polsek Sinaboi dan bersama-sama melakukan penyiraman kembali dilahan tersebut untuk memastikan api sudah tidak ada lagi.
- Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo , M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 9,855 ton karbin; 0.345 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,002 ton NOx; 0,005 ton NH3; 0,004 ton O3 dan 0,072 ton CO, 0,7665 ton partikel Gas, gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung melawati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilakn selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya. Selainya gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi dipermukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan mengganggu siklus hidro-orologi pada lahan yang telah terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp3.064.044.992 yang dhitung berdasarkan PemenLH No.7 tahun 2014
---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -----------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa terdakwa SUPRIONO Alias SUPRI Bin Alm. BURHAN HARIONO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,” karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB sdr. Sihombing menghubungin saksi Nanda Irawan untuk menyuruh saksi Nanda Irawan serta saksi Sukrin untuk membakar lahan milik sdr. Sihombing tersebut namun ditolak oleh saksi Nanda Irawan dan saksi Sukrin untuk melakukan hal tersebut, lalu sdr. Sihombing menyuruh terdakwa untuk membakar lahan tersebut dengan mengatakan “kau bakarlah lahan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab terdakwa “iyalah”, setelah itu saksi Sukrin bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa wak” dijawab terdakwa “disuruh opung itu membakar babatan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab saksi Sukrin “payah nanti wak resiko nya nanti besar” dijawab kembali oleh terdakwa “gak apa apa itu”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi ke lahan Sihombing yang berada di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bekerja, kemudian terdakwa menumpukkan bekas imasan/rumputan kering dan setelah ditumpuk lalu terdakwa bakar bekas imasan/rumputan kering tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar, setelah membakar imasan/rumputan kering terdakwa pun melanjutkan pekerjaanya, namun tidak berapa lama kemudian terdakwa api nya sudah menjalar, melihat hal tersebut saksi Sukri dan saksi Nanda Irawan berusaha memadamkan api tersebut hingga padam, namun terdakwa tidak ikut membantu namun malah pulang ke pondok untuk beristirahat
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi kerja ke lahan sdr. Sihombing untuk memanen buah kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membakar imasan/rumputan kering dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar yang mana pada saat itu cuaca sedang terik-terik nya dan berangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan melihat ada api membesar dan kepulan asap, melihat hal tersebut saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi menuju kelokasi munculnya titik api tersebut setibanya dilokasi saksi Sukrin melihat terdakwa sedang duduk santai dan lalu saksi Sukrin mengatakan “kenapa dibakar wak?” dijawab terdakwa “gak papa itu” dijawab saksi Sukri “nanti payah wak urusan nya itu” dijawab terdakwa “gak apa apanya itu” dijawab dikembali oleh saksi Sukrin “terserah wak lah karena aku gak mau ada masalah wak”, kemudian saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan berusaha untuk memadamkan api tersebut yang terus menjalar dilahan sdr. Sihombing tersebut dengan cara menyiramkan air, setelah titik api tidak terlihat lagi saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pun pulang ke pondok untuk beristirahat.
- Bahwal selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi ke lahan sdr. Sihombing untuk bekerja memanen buah kelapa sawit dan sekira pukul 12.00 WIB saksi Sukrin menyuruh saksi Nanda Irawan untuk melihat lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut untuk memastikan tidak ada titik api kembali, setelah di periksa oleh saksi Nanda Irawan bahwa lahan tersebut sudah tidak ada titik api lagi, selanjutnya saksi Sukrin bertemu dengan Anggota Kepolisian dari Polsek Sinaboi dan bersama-sama melakukan penyiraman kembali dilahan tersebut untuk memastikan api sudah tidak ada lagi.
- Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo , M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 9,855 ton karbin; 0.345 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,002 ton NOx; 0,005 ton NH3; 0,004 ton O3 dan 0,072 ton CO, 0,7665 ton partikel Gas, gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung melawati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilakn selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya. Selainya gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi dipermukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan mengganggu siklus hidro-orologi pada lahan yang telah terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp3.064.044.992 yang dhitung berdasarkan PemenLH No.7 tahun 2014
---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -------------
ATAU
KEEMPAT
---- Bahwa terdakwa SUPRIONO Alias SUPRI Bin Alm. BURHAN HARIONO pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,,”dengan sengaja membakar hutan” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB sdr. Sihombing menghubungin saksi Nanda Irawan untuk menyuruh saksi Nanda Irawan serta saksi Sukrin untuk membakar lahan milik sdr. Sihombing tersebut namun ditolak oleh saksi Nanda Irawan dan saksi Sukrin untuk melakukan hal tersebut, lalu sdr. Sihombing menyuruh terdakwa untuk membakar lahan tersebut dengan mengatakan “kau bakarlah lahan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab terdakwa “iyalah”, setelah itu saksi Sukrin bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ada apa wak” dijawab terdakwa “disuruh opung itu membakar babatan itu soalnya mau ditanam jagung” dijawab saksi Sukrin “payah nanti wak resiko nya nanti besar” dijawab kembali oleh terdakwa “gak apa apa itu”
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi ke lahan Sihombing yang berada di Jalan Kampung Aman, RT-012/RW-003, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir untuk bekerja, kemudian terdakwa menumpukkan bekas imasan/rumputan kering dan setelah ditumpuk lalu terdakwa bakar bekas imasan/rumputan kering tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar, setelah membakar imasan/rumputan kering terdakwa pun melanjutkan pekerjaanya, namun tidak berapa lama kemudian terdakwa api nya sudah menjalar, melihat hal tersebut saksi Sukri dan saksi Nanda Irawan berusaha memadamkan api tersebut hingga padam, namun terdakwa tidak ikut membantu namun malah pulang ke pondok untuk beristirahat
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi kerja ke lahan sdr. Sihombing untuk memanen buah kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali membakar imasan/rumputan kering dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis tanpa terdakwa membuat parit atau batasan supaya api nya tidak menjalar yang mana pada saat itu cuaca sedang terik-terik nya dan berangin, kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan melihat ada api membesar dan kepulan asap, melihat hal tersebut saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pergi menuju kelokasi munculnya titik api tersebut setibanya dilokasi saksi Sukrin melihat terdakwa sedang duduk santai dan lalu saksi Sukrin mengatakan “kenapa dibakar wak?” dijawab terdakwa “gak papa itu” dijawab saksi Sukri “nanti payah wak urusan nya itu” dijawab terdakwa “gak apa apanya itu” dijawab dikembali oleh saksi Sukrin “terserah wak lah karena aku gak mau ada masalah wak”, kemudian saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan berusaha untuk memadamkan api tersebut yang terus menjalar dilahan sdr. Sihombing tersebut dengan cara menyiramkan air, setelah titik api tidak terlihat lagi saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan pun pulang ke pondok untuk beristirahat.
- Bahwal selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi Sukrin dan saksi Nanda Irawan kembali pergi ke lahan sdr. Sihombing untuk bekerja memanen buah kelapa sawit dan sekira pukul 12.00 WIB saksi Sukrin menyuruh saksi Nanda Irawan untuk melihat lahan yang dibakar oleh terdakwa tersebut untuk memastikan tidak ada titik api kembali, setelah di periksa oleh saksi Nanda Irawan bahwa lahan tersebut sudah tidak ada titik api lagi, selanjutnya saksi Sukrin bertemu dengan Anggota Kepolisian dari Polsek Sinaboi dan bersama-sama melakukan penyiraman kembali dilahan tersebut untuk memastikan api sudah tidak ada lagi.
- Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut ahli atas nama Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo , M.agr menerangkan telah dilpaskan gas rumah kaca 9,855 ton karbin; 0.345 ton CO2; 0,004 ton CH4; 0,002 ton NOx; 0,005 ton NH3; 0,004 ton O3 dan 0,072 ton CO, 0,7665 ton partikel Gas, gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung melawati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilakn selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya. Selainya gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi dipermukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan mengganggu siklus hidro-orologi pada lahan yang telah terbakar tersebut, untuk memulihkan lahan rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp3.064.044.992 yang dhitung berdasarkan PemenLH No.7 tahun 2014
---Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Jo Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang --------------------------------------------------------------- |