Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Rhl | Abbas M | Beres Siahaan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2.Menetapkan mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah,yang wajib diberikan oleh tergugat,turut tergugat l dan turut tergugat ll,kepada penggugat; 3.Menyatakan penggugat pemilik yang sah atas tanah tersebut ; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah sengketa tersebut; 5.Membatalkan sertifikat/alas hak yang timbul apabila ada yang dilakukan oleh Kepala Desa Mumugo (Syahrial); 6.Menyatakan perbuatan tergugat turut tergugat l,turut tergugat ll yang telah menguasai dan memindah tangankan kepada orang lain diatas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 7.Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum para pihak yang telah menduduki/menguasai tanah sengketa tersebut; 8.Menghukum tergugat/turut tergugat untuk selebihnya mematuhi isi putusan ini; 9.Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini; atau Apabila Pengadilan Negeri Rokan Hilir berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |