Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
216/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Lani Regina Yulanda 2.Genta patri putra, SH |
RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 216/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-258/L.4.20/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN --------Bahwa Terdakwa RISKI SYAHPUTRA Alias RISKI Bin HAMDANI (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kecamatan, Gang Bersaudara, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di sebuah rumah milik saksi ISMAIL RACHMAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |