Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
351/Pid.B/2025/PN Rhl | 1.Nadini Cista, S.H. 2.LANI REGINA YULANDA 3.SATRIA FAZA ANDROMEDA |
SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 351/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-420/L.4.20/Eoh.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Berkat Hulu RT 002 RW 010 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa SURYA MANDAKA Alias SURYA Bin YUDI SISWANTORO pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Dusun Berkat Hulu RT 002 RW 010 Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |