| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 595/Pid.B/2025/PN Rhl | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | DEDI ALIAS ERIK BIN HARIPIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 595/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-746/L.4.20/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa DEDI ALIAS ERIK BIN HARIPIN bersama-sama dengan UJI (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Pelabuhan Hulu Gg. Makmur II RT.008 RW. 003 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- --- Bahwa berawal waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa bersama dengan Sdr UJI (DPO) sedang duduk disebuah warung di Jalan Pahlawan, kemudian Sdr. UJI (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “cari can kita yok rik” kemudian Terdakwa menyiakan ajakan Sdr. UJI dan langsung menuju sebuah rumah. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. UJI langsung mencongkel jendela warung yang terletak dirumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau, setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa langsung memanjat dan masuk ke dalam warung tersebut dan kemudian mengambil 1 (satu) karung beras berat 5 (lima) kg, 2 (dua) tabung gas lpg 3 (tiga) kilo, 1 (satu) buah blender warna putih merk philip, kemudian mengambil voucher internet berbagai merk sebanyak 30 (tiga puluh) buah. Selanjutnya setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa memberikan barang-barang tersebut kepada Sdr. UJI (DPO) yang sedang menunggu diluar dan kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UJI langsung meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa setelah meninggalkan rumah tersebut Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) langsung pergi menuju kerumah Sdr. IMUL untuk menjual barang tersebut dan kemudian menjual 1 (satu) buah tabung gas lpg kepada Sdr. IMUL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) langsung menemui sdr RIKI untuk menjualkan barang-barang lainnya ke warung saudaranya, lalu Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) dan sdr RIKI pergi ke warung saudaranya RIKI untuk menjual beras seberat 5 kilogram dan 10 (sepuluh) buah Voucher paket internet 3 (tree) dengan total harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisa barang curian berupa 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg diberikan kepada sdr RIKI dan voucer internet sebanyak 20 (dua) puluh Voucer diambil oleh Sdr UJI (DPO), dan 1 (satu) buah Blender warna putih di hancurkan oleh Sdr. UJI karena tidak bisa hidup. - Bahwa Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi KARMILA SAHARA Alias SAHARA Binti MUHAMMADDIN sehingga mengakibatkan Saksi KARMILA SAHARA Alias SAHARA Binti MUHAMMADDIN mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).----------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.---------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa DEDI ALIAS ERIK BIN HARIPIN bersama-sama dengan UJI (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan Pelabuhan Hulu Gg. Makmur II RT.008 RW. 003 Kel. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- --- Bahwa berawal waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa bersama dengan Sdr UJI (DPO) sedang duduk disebuah warung di Jalan Pahlawan, kemudian Sdr. UJI (DPO) mengajak Terdakwa dengan mengatakan “cari can kita yok rik” kemudian Terdakwa menyiakan ajakan Sdr. UJI dan langsung menuju sebuah rumah. Sesampainya di rumah tersebut, Sdr. UJI langsung mencongkel jendela warung yang terletak dirumah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau, setelah jendela tersebut terbuka, Terdakwa langsung memanjat dan masuk ke dalam warung tersebut dan kemudian mengambil 1 (satu) karung beras berat 5 (lima) kg, 2 (dua) tabung gas lpg 3 (tiga) kilo, 1 (satu) buah blender warna putih merk philip, kemudian mengambil voucher internet berbagai merk sebanyak 30 (tiga puluh) buah. Selanjutnya setelah mengambil barang-barang tersebut Terdakwa memberikan barang-barang tersebut kepada Sdr. UJI (DPO) yang sedang menunggu diluar dan kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. UJI langsung meninggalkan rumah tersebut. - Bahwa setelah meninggalkan rumah tersebut Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) langsung pergi menuju kerumah Sdr. IMUL untuk menjual barang tersebut dan kemudian menjual 1 (satu) buah tabung gas lpg kepada Sdr. IMUL dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) langsung menemui sdr RIKI untuk menjualkan barang-barang lainnya ke warung saudaranya, lalu Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) dan sdr RIKI pergi ke warung saudaranya RIKI untuk menjual beras seberat 5 kilogram dan 10 (sepuluh) buah Voucher paket internet 3 (tree) dengan total harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan sisa barang curian berupa 1 (satu) buah tabung Gas LPG 3 Kg diberikan kepada sdr RIKI dan voucer internet sebanyak 20 (dua) puluh Voucer diambil oleh Sdr UJI (DPO), dan 1 (satu) buah Blender warna putih di hancurkan oleh Sdr. UJI karena tidak bisa hidup. - Bahwa Terdakwa bersama Sdr. UJI (DPO) melakukan perbuatannya tanpa sepengetahuan dan izin Saksi KARMILA SAHARA Alias SAHARA Binti MUHAMMADDIN sehingga mengakibatkan Saksi KARMILA SAHARA Alias SAHARA Binti MUHAMMADDIN mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------------------- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
