Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Hade Rachmat Daniel
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3.Lani Regina Yulanda
1.ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm)
2.MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-497/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
3Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm)[Penahanan]
2MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN Pada Hari Sabtu tanggal 15 juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Pelabuhan Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu .” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN berangkat menuju ke kebun Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN yang berada di Tanjung Mutus Kepenghuluan Labuhan Papan kecamatan Tanah putih tanjung melawan kabupaten Rokan hilir hendak bekerja membersihkan kebun yaitu menebas kayu-kayu dan rumput yang mana Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bekerja harian atau digaji harian oleh Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN dalam membersihkan kebun miliknya tersebut dan selesai bekerja di kebun Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN tersebut sekira jam 16.00 WIB. Kemudian sekira jam 16.30 WIB Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN masuk ke kebun milik Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari kebun milik Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, dan membawa 1 (satu) buah dodos yang mana katika itu Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN mengatakan kepada Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi “AYOK KITA DODOS SAWIT H.TIMBUL" lalu jawab “AYOK" dengan membawa 1 (satu)buah dodos kemudian Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama sdra MULKAN Alias UCOK MUBAL masuk kedalam kebun milik korban H.TIMBUL POHAN yang mana Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos tersebut setiap pohon kelapa sawit atau tandan buah kelapa sawit yang sudah masak di pohonnya dan setelah tandan buah kelapa sawit berserakan di lahan dan akan melangsirnya ke pinggir sungai ketika itu Terdakwa I bersama dengan terdakwa II  melihat ada 1 (satu) buah boat/sampan lain yang masuk ke sekitar kami sehingga Terdakwa I bersama dengan terdakwa II  urungkan untuk membawa buah kelapa sawit yang telah didodos Sebanyak 154 (Seratus Lima Puluh Empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi lalu meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, tidak memiliki izin dari Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi mengambil 154 (seratus lima puluh empat) tandan Buah Kelapa sawit tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, maka Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi mengalami kerugian sebanyak Rp.2.964.000 (dua juta sembilan ratus enampuluh empat ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN Pada Hari Sabtu tanggal 15 juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Pelabuhan Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 08.00 WIB Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN berangkat menuju ke kebun Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN yang berada di Tanjung Mutus Kepenghuluan Labuhan Papan kecamatan Tanah putih tanjung melawan kabupaten Rokan hilir hendak bekerja membersihkan kebun yaitu menebas kayu-kayu dan rumput yang mana Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bekerja harian atau digaji harian oleh Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN dalam membersihkan kebun miliknya tersebut dan selesai bekerja di kebun Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN tersebut sekira jam 16.00 WIB. Kemudian sekira jam 16.30 WIB Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN masuk ke kebun milik Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi yang berjarak sekira 200 (dua ratus) meter dari kebun milik Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, dan membawa 1 (satu) buah dodos yang mana katika itu Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN mengatakan kepada Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi “AYOK KITA DODOS SAWIT H.TIMBUL" lalu jawab “AYOK" dengan membawa 1 (satu)buah dodos kemudian Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi bersama sdra MULKAN Alias UCOK MUBAL masuk kedalam kebun milik korban H.TIMBUL POHAN yang mana Terdakwa I Robi Sugara Alias Robi Bin edi mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos tersebut setiap pohon kelapa sawit atau tandan buah kelapa sawit yang sudah masak di pohonnya dan setelah tandan buah kelapa sawit berserakan di lahan dan akan melangsirnya ke pinggir sungai ketika itu Terdakwa I bersama dengan terdakwa II  melihat ada 1 (satu) buah boat/sampan lain yang masuk ke sekitar kami sehingga Terdakwa I bersama dengan terdakwa II  urungkan untuk membawa buah kelapa sawit yang telah didodos Sebanyak 154 (Seratus Lima Puluh Empat) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi lalu meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, tidak memiliki izin dari Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi mengambil 154 (seratus lima puluh empat) tandan Buah Kelapa sawit tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ROBI SUGARA Alias ROBI Bin EDI (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II MULKAN Alias UCOK UMBAL Bin NAZAMUDIN, maka Saksi Nuh Hudawi Pohan Alias Dawi mengalami kerugian sebanyak Rp.2.964.000 (dua juta sembilan ratus enampuluh empat ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya