Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Rhl Genta patri putra, SH DESI WULANDARI Alias DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-61/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI WULANDARI Alias DESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa DESI WULANDARI Alias DESI pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Pesisir RT 001 RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 16.30 wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BEBEK (DPO) yang merupakan PACAR dari Terdakwa dengan tujuan untuk menyimpan 1 (satu) buah boneka yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang mana boneka berisikan narkotika jenis sabu tersebut akan dikirimkan ke Pekanbaru. Selanjutnya pada pukul 16.30 Wib Terdakwa menerima 1 (satu) buah boneka yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang diantarkan oleh Sdr. IRPAN (DPO) atas suruhan Sdr. BEBEK (DPO) di rumah Terdakwa di Jalan Lintas Pesisir RT 001 RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.

 

  • Bahwa Terdakwa juga membantu Sdr. BEBEK (DPO) dalam hal penjualan narkotika jenis sabu dengan cara menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr. BEBEK (DPO) ke Rekening/Dompet Digital DANA milik Terdakwa dengan nomor 081373574607 lalu pada sore harinya dikirimkan oleh Terdakwa ke rekening milik Sdr. BEBEK (DPO). Terdakwa mendapatkan keuntungan dari membantu Sdr. BEBEK (DPO) dalam hal penjualan narkotika jenis sabu yakni sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per harinya.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pesisir RT 001 RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi dan Saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Senin sekira pukul 01.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu bersama dengan Ketua RT setempat yakni Saksi Hardi Wibowo mengetuk pintu rumah tersebut lalu keluarlah Terdakwa yang mana langsung diamankan oleh para Saksi. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) buah boneka yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 3466/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram), dengan nomor barang bukti 5093/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-----------Bahwa ia terdakwa DESI WULANDARI Alias DESI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Pesisir RT 001 RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, Tim  Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pesisir RT 001 RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu yang beranggotakan Saksi Rizizcho A. Murthi dan Saksi Tri Whela Stiadi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Senin sekira pukul 01.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu bersama dengan Ketua RT setempat yakni Saksi Hardi Wibowo mengetuk pintu rumah tersebut lalu keluarlah Terdakwa yang mana langsung diamankan oleh para Saksi. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) buah boneka yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit Handphone merk OPPO. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa atas temuan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan interogasi oleh para saksi terhadap Terdakwa, yang mana Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari Sdr. BEBEK (DPO) dengan tujuan untuk disimpan lalu dikirimkan ke Kota Pekanbaru.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 601/14324/IX/2025 tanggal 23 September 2025, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip merah yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram) yang ditanda tangani oleh WELNA MANJASARI, SH selaku Pimpinan Unit PT. Pegadaian Bagansiapiapi.

 

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 3466/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat netto bersih 0,54 gr (nol koma lima puluh empat gram), dengan nomor barang bukti 5093/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika”.

 

  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya