| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa NOVA SUWANDI Alias WANDI Bin Alm. WAKIDI bersama-sama dengan sdr. Iyan Syahputra (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-2, Blok G-36 Divisi-2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja untuk memuat sawit dan setibanya terdakwa ditempatnya bekerja angkong/gerobak dorong yang biasa terdakwa gunakan untuk memuat sawit tidak ada, kemudian bos tempat terdakwa bekerja mengatakan bahwa angkong tersebut dipinjam oleh sdr. Iyan Syahputra (DPO), mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-2, Blok G-36 Divisi-2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tempat sdr. Iyan Syahputra sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-2, setibanya dilokasi terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Iyan Syahputra dan mengatakan “bang mau ngambil angkong, mau dipakek manen” dijawab sdr. Iyan Syahputra “masih ku pakai, tunggu lah dulu” terdakwa “ yaudah ku tunggu”, karena lama terdakwa berinisiatif membantu sdr. Iyan Syahputra melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen sdr. Iyan Syahputra untuk mempercepat pekerjaan, namun ditengah melangsir buah kelapa sawit tersebut, datang Security PT. Tunggal Mitra MGE 2 melihat tersebut terdakwa dan sdr. Iyan Syahputra mencoba kabur melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Iyan Syahputra berhasil kabur melarikan diri, selanjut terdakwa berserta barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan sdr. Iyan Syahputra (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-2 selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-2 mengalami kerugian sebesar Rp736.000 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa NOVA SUWANDI Alias WANDI Bin Alm. WAKIDI pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-2, Blok G-36 Divisi-2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja untuk memuat sawit dan setibanya terdakwa ditempatnya bekerja angkong/gerobak dorong yang biasa terdakwa gunakan untuk memuat sawit tidak ada, kemudian bos tempat terdakwa bekerja mengatakan bahwa angkong tersebut dipinjam oleh sdr. Iyan Syahputra (DPO), mendengar hal tersebut terdakwa langsung menuju Areal Perkebunan PT. Tunggal Mitra MGE-2, Blok G-36 Divisi-2, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tempat sdr. Iyan Syahputra sedang memuat buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra MGE-2, setibanya dilokasi terdakwa langsung bertemu dengan sdr. Iyan Syahputra dan mengatakan “bang mau ngambil angkong, mau dipakek manen” dijawab sdr. Iyan Syahputra “masih ku pakai, tunggu lah dulu” terdakwa “ yaudah ku tunggu”, karena lama terdakwa berinisiatif membantu sdr. Iyan Syahputra melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen sdr. Iyan Syahputra untuk mempercepat pekerjaan, namun ditengah melangsir buah kelapa sawit tersebut, datang Security PT. Tunggal Mitra MGE 2 melihat tersebut terdakwa dan sdr. Iyan Syahputra mencoba kabur melarikan diri, namun terdakwa berhasil diamankan sedangkan sdr. Iyan Syahputra berhasil kabur melarikan diri, selanjut terdakwa berserta barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah angkong dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 26 (dua puluh enam) tandan dari PT. Tunggal Mitra MGE-2 selaku pemiliknya, dan akibat kejadian tersebut PT. Tunggal Mitra MGE-2 mengalami kerugian sebesar Rp736.000 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |