Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Rhl 1.P. tampubolon
2.R. BR Manurung
2.Riamsin Situmorang
3.Ando tamba
4.Togap saritua tamba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P. tampubolon
2R. BR Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahlan Situmorang,S.H.P. tampubolon
2Dahlan Situmorang,S.H.R. BR Manurung
Tergugat
NoNama
1Riamsin Situmorang
2Ando tamba
3Togap saritua tamba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Penghulu Bangko sempurna
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya.----------------------------
2. Menyatakan bidang tanah persawahan seluas lebih seluas 40. 0000 M2 (empat puluh ribu) atau kurang lebih seluas 4 (empat) hektar dengan ukuran lebar 200(duaratus) Meter dan panjang 400 (empat ratus) Meter berdasarkan surat No. 105/SKPT/BS/2005 atas nama T. Tampubolon dan No. 106/SKRPT/BS/2005  atas Nama R. Manurung yang di keluarkan oleh Kepunghuluan Bangko sempurna tertanggal 26 September 2005 dan di ketahui Kecamatan Bangko Pusako tertanggal 05/Mei 2006 terletak Jalan Cinta Damai RT. 52 RW. 15 Dusun Cinta Damai Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dengan batas batas tanah saat ini sebagai berikut :
Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah atas nama T. Tampubolon dengan luas lebih kurang 20.000 M2 (dua puluh ribu) meter persegi terletak Jalan Cinta Damai RT. 52 RW. 15 Dusun Cinta Damai Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 
- UTARA berbatasan Tanah R. Manurung 100 METER
- SELATAN berbatasan Tanah Blokar 100 METER
- BARAT berbatasan Tanah Pasaribu 200 METER
- TIMUR berbatasan Tanah Tambunan 200 METER
Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah atas nama R. BR. Manurung dengan luas lebih kurang 20.000 M2 (dua puluh ribu) meter persegi terletak Jalan Cinta Damai RT. 52 RW. 15 Dusun Cinta Damai Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 
- UTARA berbatasan Tanah DAMANIK 100 METER
- SELATAN berbatasan Tanah P. TAMPUBOLON 100 METER
- BARAT berbatasan Tanah Tambunan 200 METER
- TIMUR berbatasan Tanah Pasaribu 200 METER
ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PARA PENGGUGAT I dan Penggugat II.
 
 
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merampas tanah  milik para Penggugat I dan Penggugat II, dan merampas hak pengelolaan atas tanah Penggugat I dan Penggugat II ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
 
4. Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan tanah seluas 40. 000 (EMPAT PULUH) M2  atau seluas 4 (EMPAT) Hektar kepada para  Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemilik, dalam keadaan baik tanpa dibebani apa pun.
 
 
 
5. Menghukum Para Tergugat sebesar membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) / (per) hari kepada para Penggugat I dan Penggugat II apabila Tergugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini, jika putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum (ingkrah).
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterill yang dialami para Penggguat hilangnya harga diri serta martabat para Penggugat akibat PERBUATAN TERGUGAT. Jika dihitung dalam jumlah rupiah untuk pemulihan nama baik sebesar Rp. 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak