Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.Lani Regina Yulanda
3.Nadini Cista, S.H.
EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-56/L.4.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2Lani Regina Yulanda
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil) milik PT Pertamina Hulu Rokan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan; perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN di suruh oleh sdr. PUTRA REGAR (DPO) untuk menyewa mobil, kemudian Terdakwa menghubungi saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang di sambungkan oleh sdr. FAJAR (DPO) untuk merental 1 (satu) unit mobil colt diesel milik saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI guna untuk mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan dengan memberikan uang sewa Rp. 16.500.000,- (enam belas juta Sembilan ratus) kepada saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menyuruh saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM bersama - sama dengan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil),  menggunakan 1 (satu) mobil colt diesel milik saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang telah di sewa oleh Terdakwa dengan memberi uang jalan kepada saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM dan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI sebesar Rp. 2.500.000,- (satu juta rupiah). Lalu saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM bersama dengan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI disuruh oleh Terdakwa untuk beristirahat di RM. DEWI sambil menunggu perintah lanjutan.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. AM datang ke warung dewi dan mengambil mobil truck colt diesel untuk pergi mengambil minyak mentah di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil), sedangkan saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM dan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI menunggu di RM. DEWI. Sekira pukul 01.30 WIB mobil sampai di lokasi Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi ZULPA HENDRA mengarahkan mobil tersebut ke lokasi pengisian, kemudian saksi AHMAD FAUZI, Sdr. AL, Sdr. DANI dan Sdr. ADI melakukan pengisian minyak mentah dari pipa ke mobil menggunakan selang yang mana Sdr. ADI naik keatas mobil untuk memasukkan selang ke dalam mobil, kemudian Sdr. DANI membuka keran, dan saksi AHMAD FAUZI bertugas memastikan agar selang tidak patah;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
  • Bahwa kemudian mobil colt diesel digunakan untuk mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan Terpuruk di Lokasi lalu Terdakwa dihubungi oleh sdr. PUTRA REGAR (DPO) untuk menyuruh Terdakwa pulang ke Jambi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM, saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI dan saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang mengambil dan mengangkut tanpa izin Minyak Mentah (Crude Oil) milik PT Pertamina Hulu Rokan menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp. 123.445.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal Ke-55 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------

 

Atau

            Kedua

--------Bahwa Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil) milik PT Pertamina Hulu Rokan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,,  melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Terdakwa EDI SAPUTRA Alias PUTRA BRIMOB Bin Alm TASMIN di suruh oleh sdr. PUTRA REGAR (DPO) untuk menyewa mobil, kemudian Terdakwa menghubungi saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang di sambungkan oleh sdr. FAJAR (DPO) untuk merental 1 (satu) unit mobil colt diesel milik saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI guna untuk mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan dengan memberikan uang sewa Rp. 16.500.000,- (enam belas juta Sembilan ratus) kepada saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menyuruh saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM bersama - sama dengan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil),  menggunakan 1 (satu) mobil colt diesel milik saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang telah di sewa oleh Terdakwa dengan memberi uang jalan kepada saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM dan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI sebesar Rp. 2.500.000,- (satu juta rupiah). Lalu saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM bersama dengan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI disuruh oleh Terdakwa untuk beristirahat di RM. DEWI sambil menunggu perintah lanjutan.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. AM datang ke warung dewi dan mengambil mobil truck colt diesel untuk pergi mengambil minyak mentah di Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya pada Pipa Minyak Mentah (Crude Oil), sedangkan saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM dan saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI menunggu di RM. DEWI. Sekira pukul 01.30 WIB mobil sampai di lokasi Jalan Mutiara Lokasi PKM 3900 Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, saksi ZULPA HENDRA mengarahkan mobil tersebut ke lokasi pengisian, kemudian saksi AHMAD FAUZI, Sdr. AL, Sdr. DANI dan Sdr. ADI melakukan pengisian minyak mentah dari pipa ke mobil menggunakan selang yang mana Sdr. ADI naik keatas mobil untuk memasukkan selang ke dalam mobil, kemudian Sdr. DANI membuka keran, dan saksi AHMAD FAUZI bertugas memastikan agar selang tidak patah;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         
  • Bahwa kemudian mobil colt diesel digunakan untuk mengangkut minyak mentah yang diambil tanpa izin dari Pipa Minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan Terpuruk di Lokasi lalu Terdakwa dihubungi oleh sdr. PUTRA REGAR (DPO) untuk menyuruh Terdakwa pulang ke Jambi.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARI DARMAWANSYAH Alias ARI Bin IBRAHIM, saksi ENDI WIJAYA Alias ENDI Bin Alm ALI dan saksi EDI EKA Alias EDI LUPIS Bin H. AMRI yang mengambil dan mengangkut tanpa izin Minyak Mentah (Crude Oil) milik PT Pertamina Hulu Rokan menyebabkan PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp. 123.445.000,- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya