| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.B/2026/PN Rhl | DANIEL SITORUS, S.H. | AHMAD ARIF FAJA RAMBE Alias FAJA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.B/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-117/L.4.20/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ------- Bahwa terdakwa AHMAD ARIF FAJA RAMBE Alias FAJA pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Areal Lokasi Bangko dengan kode 344 dan 52, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
