DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa BADAR ALI alias LALI alias TOLIP pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam Kawasan Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Salim Ivomas Pratama Kebun Sungai II Blok I VII MR-9 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
--- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi ke rumah temannya untuk meminjam 1 (satu) buah egrek lalu sekira pukul 09.00 WIB terdakwa langsung pergi menuju ke Kawasan Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Salim Ivomas Pratama Kebun Sungai II Blok I VII MR-9 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa keranjang along-along. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya satu persatu dengan menggunakan egrek tersebut hingga terkumpul sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya, terdakwa memasukan 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit tersebut ke dalam keranjang along-along lalu terdakwa langsung membawa tandan buah kelapa sawit tersebut keluar lokasi tersebut, namun terdakwa berhasil diamankan oleh karyawan PT. Salim Ivomas Pratama.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan PT. Salim Ivomas Pratama sehingga mengakibatkan PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sekitar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |