Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Rhl Muhammad Rafi Andani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Rafi Andani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua Pemohon Yaitu  Ayah pada akta kelahiran (Pemohon) Nomor.  1407-LT-02062026-0056  Dari Nama  Ayah Di Akte Kelahiran Pemohon Bernama Fahmi Nama Orang Tua Pemohon Tersebut Ingin Pemohon Ubah menjadi Zulfikar  Berdasarkan Ijazah SMA Pemohon 
3. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk memperbaiki Kesalahan Penulisan Tempat Lahir Pada KK  Dengan Nomor : 1407161308190002 Dan E-KTP Dengan NIK: 1407080301010008 Dari Tempat Lahir Sei Meeranti Menjadi Sei Meranti Berdasarkan Akte Kelahiran Pemohon.
4. Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama Di E-KTP Dengan NIK: 1407080301010008 Dari Muhammad Rafi Andani Menjadi Muhammad Rafi Amdani Berdasarkan KK Dan Akte Kelahiran Pemohon.
5. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) Dan  Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
6. Membebankan Kepada Para Pemohon segala Biaya yang timbul karena adanya permohonan ini
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon ?menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak