Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I SUTIKNO Alias TIKNO Bin SUBADI bersama-sama dengan terdakwa II SUGANDA Alias GANDA Bin SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Khayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I menghubungin sdr. Hite (DPO) dengan mengatakan “bang antar barang”, setelah itu terdakwa I langsung pergi menuju daerah Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Ivomas yang beralamat di Jalan Khayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir untuk menjumpai sdr. Hite tersebut, sesampainya dilokasi terrdakwa I menunggu beberapa saat, tak lama kemudian sdr. Hite datang, sambil terdakwa I mengatakan “aku ambil barang bang” kemudian sdr. Hite memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 gr (lima gram) yang terdakwa beli seharga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dengan sistem setoran, setelah itu terdakwa I langsung pulang kerumahnya, sesampainya dirumah terdakwa I langsung menuju kebun sawit milik masyakarat untuk membagi-bagikan narkotika jenis sabu tersebut dalam paket kecil untuk terdakwa I jual kembali sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening kecil, setelah selesai terdakwa I memasukannya kedalam kotak plastik, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II yang merupakan anggota kerja terdakwa I dalam jual beli narkotika jenis sabu, untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah selesai menggunakan narrkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I simpan diruang kamar milik terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapas, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Balai, Kecamatan Balai Jaya, kemudia dilakukan penggeledahan berupa uang kertas sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa I, sedangkan pada diri terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru dari tangan terdakwa II, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berisikan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berikan narkotika jenis sabu dibawa kasur tempat tidur milik terdakwa II, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) set alat hisap bong didalam lemari ruang kamar terdakwa II, kemudian diakui para terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa; selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 04/BB/I/14325/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 03650/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0502/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0503-0504/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak bzXerwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I SUTIKNO Alias TIKNO Bin SUBADI bersama-sama dengan terdakwa II SUGANDA Alias GANDA Bin SUGIANTO pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Kapas, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Balai, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Triyanto, saksi Ramadhan dan saksi Wibowo yang merupakan Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Kapas, RT-002/RW-005, Kepenghuluan Balai, Kecamatan Balai Jaya, kemudia dilakukan penggeledahan berupa uang kertas sebesar Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa I, sedangkan pada diri terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru dari tangan terdakwa II, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berisikan sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berikan narkotika jenis sabu dibawa kasur tempat tidur milik terdakwa II, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) set alat hisap bong didalam lemari ruang kamar terdakwa II, kemudian diakui para terdakwa bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik para terdakwa; selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 13 (tiga belas) bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 04/BB/I/14325/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio selaku Pemimpin Unit PT. Pegadaian Bagan Batu.
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 03650/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Para Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram) dengan nomor barang bukti 0502/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 2 (dua) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 0503-0504/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
|