Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2026/PN Rhl Fifi andriyani Br Regar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fifi andriyani Br Regar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Ananda.S.HFifi andriyani Br Regar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  Menganti Tahun Lahir pada akta kelahiran (Pemohon) No. 477/DKCS/7131/1999 Dan Pada KK (Kartu Keluarga) Pemohon No. 1407090812200005 Dan Pada KTP Pemohon Nik. 1406066410950003   dari Tahun Lahir 1995 Di KK Dan KTP Dan Di Akte Kelahiran Pemohon Tahun Lahir 1995 Dan Diganti Menjadi Tahun Lahir 1996 Berdasarkan  Ijazah SMK Dengan Nomor Induk Siswa Nasional: 9963028189 yang dikeluarkan Oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tandun, Kabupaten Rokan Hulu Tertanggal 20 Mei 2014
3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Setelah Menerima Salinan Penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Kutipan Akte Kelahiran, KK Dan KTP Pemohon Yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Kabupaten Rokan Hilir
4. Membebankan semua Biaya Kepada Pemohon
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak