Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Rhl PARNINGOTAN SITUMORANG Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Rhl
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat LP/31/B/I/2021/RIAU/RESS ROHIL/SPKT
Pemohon
NoNama
1PARNINGOTAN SITUMORANG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:  pasal 351 

SUBSIDAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan hukum BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh Termohon in casu Kepolisian Resort Rokan Hilir terhadap Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG sebagai saksi dan sebagai tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum;

  3. enyatakan hukum bahwa segala hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG terkait tidak adanya Surat Perintah Penyidikan dan SPDP sebagai dasar hukum atas laporan yang diajukan oleh HULMAN TAMPUBOLON dalam Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/1/2021/RIAU/RESROHIL/SPKT tanggal 24 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana adalah tidak sah atau tidak jelas dan tidak berdasar hukum sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3 PERKAP No. 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

  4. Menyatakan hukum Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon Praperadilan Nomor : Sp.Kap/29/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga patutlah dibatalkan demi hukum;

  5. Menyatakan hukum Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon Praperadilan Nomor : Sp.Kap/29/II/2021/Reskrim, tanggal 18 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga patutlah dibatalkan demi hukum;

  6. Menyatakan hukum membebaskan Pemohon Praperadilan PARNINGOTAN SITUMORANG dari tahanan Kepolisian Resort Rokan Hilir;

  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya