Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-275/L.4.20/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

-----Bahwa ia TERDAKWA ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Alm) Bersama sama dengan Saksi ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek Kubu) melakukan Penangkapan terhadap Saksi Heri Purnama Pohan Alias Heri yang mana Saksi Heri Punama Mengakui Narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dari Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Pengembangan ke rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya Tim Opsnal Polsek Kubu di rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Tim Opsnal Polsek Kubu melihat Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) sedang berada di depan Rumah lalu Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung melakukan Penangkapan terhadap Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), dan salah satu tim opsnal polsek kubu yaitu Saksi Marta (Anggota Polsek kubu) memanggil Pak RT yaitu Saksi AHMAD Basuki untuk mendampingi pada saat dilakukannya Pengeledahan Rumah dan Badan tersebut. beberapa menit Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu datang Bersama dengan Pak RT Saksi AHMAD Basuki di rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal polsek Kubu menunjukkan Surat perintah Tugas kepada Saksi Ahmad Basuki lalu melakukan penggeladahan badan Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) di dalam kantong celana sebelah Kiri ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah Kaleng warna Hitam berisikan 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu shabu. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) bahwa dari hasil introgasi Tim Opsnal Polsek Kubu memperoleh informasi dari Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Narkotika Jenis shabu shabu tersebut di beli dari Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm)dan tidak lama kemudian Tiba-tiba datanglah Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm) ke rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung mengamankan Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker  Selanjutnya TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) memperoleh narkotika dari  Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM dengan cara Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) di Telfone pada hari senin tanggal 01 Januari 2024  Oleh Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM dengan mengatakan”Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM mau berangkat ke bagan siapiapi mau ngasi duit gak untuk beli narkotika jenis shabu shabu” kemudian Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) menjawab”ia singgalah dirumah”. Beberapa menit kemudian Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM tiba di rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) Kemudian Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi AFRIFIN als TOGAR dengan jumlah Rp.2.000.000(Dua Jutah rupiah). Selanjutnya Pada Hari Senin Tanggal 01 Januari 2024 Sekira Pukul 15.30 Wib Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM ke rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang mana Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) sedang Bersama dengan Saksi HERI PURNAMA POHAN kemudian Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM memberikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15 gram kepada Terdakwa Adi Mursali Alias salim Bin Sukoto (Alm) kemudian Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) mengatakan kepada Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM”Nanti yang sisa uangnya setelah habis terjual”, Kemudian Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM meninggalkan rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm), Selanjutnya Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) memberikan narkotika jenis shabu shabu kepada Saksi HERI PURNAMA POHAN sebanyak 3 gram dan sisanya 12 gram lagi Akan Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) (Alm) jual sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0047/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0122/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 1,28 (Satu Koma Dua Puluh Delapan) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

                                                                                       

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia TERDAKWA ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (Alm) Bersama sama dengan Saksi ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO (Penuntutan Secara Terpisah), Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Saksi Dedi Novendra Bersama dengan Saksi Elva Dison dan Saksi Marta (Tim Opsnal Polsek Kubu) melakukan Penangkapan terhadap Saksi Heri Purnama Pohan Alias Heri yang mana Saksi Heri Punama Mengakui Narkotika jenis shabu shabu tersebut diperoleh dari Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Pengembangan ke rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) bertempat di Jalan Lintas PU RT 001 RW 002 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Sesampainya Tim Opsnal Polsek Kubu di rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Tim Opsnal Polsek Kubu melihat Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) sedang berada di depan Rumah lalu Tim Opsnal Polsek Kubu Langsung melakukan Penangkapan terhadap Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), dan salah satu tim opsnal polsek kubu yaitu Saksi Marta (Anggota Polsek kubu) memanggil Pak RT yaitu Saksi AHMAD Basuki untuk mendampingi pada saat dilakukannya Pengeledahan Rumah dan Badan tersebut. beberapa menit Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu datang Bersama dengan Pak RT Saksi AHMAD Basuki di rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm), Selanjutnya Tim Opsnal polsek Kubu menunjukkan Surat perintah Tugas kepada Saksi Ahmad Basuki lalu melakukan penggeladahan badan Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) di dalam kantong celana sebelah Kiri ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Buah Kaleng warna Hitam berisikan 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu shabu. Kemudian Tim Opsnal Polsek Kubu mengintrogasi Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) bahwa dari hasil introgasi Tim Opsnal Polsek Kubu memperoleh informasi dari Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Narkotika Jenis shabu shabu tersebut di beli dari Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm)dan tidak lama kemudian Tiba-tiba datanglah Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm) ke rumah Saksi Adi Mursalim Alias Salim Bun Sukoto (Alm) Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu langsung mengamankan Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM (alm) dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) Unit handphone merek Oppo warna Biru Dongker  Selanjutnya TERDAKWA ADI MURSALIM Alias SALIM Bin SUKOTO Bersama sama dengan Terdakwa ARIFIN Alias TOGAR Bin RASIM beserta barang bukti ke polsek KUBU guna proses pengusutan lebih lanjut..
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :0047/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B milik terdakwa Dengan Nomor Barang Bukti : 0122/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 006/14324/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 ditimbang oleh dan ditanda tangani oleh MELYANDRI telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 9 (Sembilan) paket plastic bening  yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih 1,28 (Satu Koma Dua Puluh Delapan) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya