Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2019/PN Rhl Lidia Wati Br. Sidabutar 1.PT.FWD Life Asuransi Indonesia
2.PT. ASURANSI CIGNA
3.PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Cq. PT. BFI FINANCE Tbk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Leasing/Sewa Beli
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2019/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lidia Wati Br. Sidabutar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangiring Parulian Sinaga, S.Sos, SH dan RekanLidia Wati Br. Sidabutar
Tergugat
NoNama
1PT.FWD Life Asuransi Indonesia
2PT. ASURANSI CIGNA
3PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Cq. PT. BFI FINANCE Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • engabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;

 

  • Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah Almarhum Videlis Situmorang menurut hukum;  

 

  • Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Wan Prestasi (Ingkat Janji);

 

  • Memerintahkan Para Tergugat membayar biaya claim cair mamfaat asuransi  ditambah dengan kerugian materiil dan moriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 360.366.000,00 + Rp. 90.000.000,00= Rp. 450.366.000,00 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah kepada Penggugat, dan menitipkannya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir;

 

  • Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) selama dalam perkara yaitu: segala harta kekayaan yang berada pada kantor Para Tergugat sesuai dengan nilai yang dimohonkan oleh Penggugat;

 

 

  • Memutuskan perkara agar Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila dikemudian Para Tergugatlalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini;

 

  • Memutuskan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi (Uitvoorbaar bij Voorraad);

 

  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

Atau:

“Apabila Bapak Ketua Pengadilan Rokan Hilir melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)”.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak