Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom DENI HAMDANI Als DENI Bin NURHALIM (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-42/L.4.20/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI HAMDANI Als DENI Bin NURHALIM (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa DENI HAMDANI Als DENI Bin NURHALIM (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di gubuk atau pondok yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 0 Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

                                                                                            

  • Bahwa berawal saat Terdakwa membeli paketan sedang narkotika jenis sabu dari M. SYAFRIZAL (DPO) seharga Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah M. SYAFRIZAL (DPO) yang beralamat di Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Terdakwa membagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual di sebuah gubuk atau pondok yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 0 Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sambil menunggu pembeli. Selanjutnya, atas informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di gubuk atau pondok yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 0 Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut, Saksi FUAD KADIR MUNSI RITONGA, S.H., M.H., Saksi EDI PRATAMA SITEPU, dan Saksi RIDUAN PANE (selaku anggota Kepolisian Sektor Bangko Pusako) melakukan penyelidikan lalu Para Saksi mendatangi gubuk tersebut pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.19 WIB selanjutnya Saksi EDI PRATAMA SITEPU melakukan undercover buy kepada Terdakwa di dalam gubuk sambil berkata “BELI YANG SERATUS BANG” lalu saat Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kemudian Saksi EDI PRATAMA SITEPU langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi FUAD KADIR MUNSI RITONGA, S.H., M.H dan Saksi RIDUAN PANE. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran keil berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) serta Kaca Pirex didalamnya mash terdapat serbuk kristal diduga, Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna putih, uang sebanyak Rp.80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sekop/sendok sabu terbuat dari pipet warna biru, 5 (lima) batang pipet kecil, 1 (satu) buah kotak plastik putih berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran kosong, 1 (satu) buah plastik bening klip merah ukuran besar berisikan beberapa plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam merk POIILER ditemukan di lantai gubuk dekat Terdakwa duduk, uang sebanyak Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold, 1 (satu) batang pena merk Faster, 8 (delapan) buah mancis bermacam merk dan warna, dan 1 (satu) buah sekop/sendok sabu terbuat dari pipet warna biru ditemukan di dalam tas milik Terdakwa yang terletak di lantai gubuk, serta 4 (empat) set alat hisap sabu yang diantaranya 2 (dua) set alat hisap ditemukan di gubuk dan 2 (dua) set alat hisap lainnya ditemukan di dalam tenda dekat gubuk tersebut.                          
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 195/10278/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,59 gram (dua koma lima sembilan) gram.-------------------------------------------------------   
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3404/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka DENI HAMDANI ALS DENI BIN NURHALIM dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,59 gram diberi nomor barang bukti 5005/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 5006/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.------------------------------------------------------------

--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa DENI HAMDANI Als DENI Bin NURHALIM (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.19 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di gubuk atau pondok yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 0 Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal atas informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di gubuk atau pondok yang beralamat di Jalan Lintas Riau-Sumut Km. 0 Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tersebut, sehingga Saksi FUAD KADIR MUNSI RITONGA, S.H., M.H., Saksi EDI PRATAMA SITEPU, dan Saksi RIDUAN PANE (selaku anggota Kepolisian Sektor Bangko Pusako) melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 20.19 WIB, Para Saksi mendatangi gubuk tersebut dengan cara mengendap, selanjutnya Saksi EDI PRATAMA SITEPU melihat Terdakwa sedang duduk di dalam gubuk tersebut, lalu Saksi EDI PRATAMA SITEPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan dibantu oleh Saksi FUAD KADIR MUNSI RITONGA, S.H., M.H., dan Saksi RIDUAN PANEN. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran keil berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) serta Kaca Pirex didalamnya mash terdapat serbuk kristal diduga, Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi warna putih, uang sebanyak Rp.80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sekop/sendok sabu terbuat dari pipet warna biru, 5 (lima) batang pipet kecil, 1 (satu) buah kotak plastik putih berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran kosong, 1 (satu) buah plastik bening klip merah ukuran besar berisikan beberapa plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam merk POIILER ditemukan di lantai gubuk dekat Terdakwa duduk, uang sebanyak Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold, 1 (satu) batang pena merk Faster, 8 (delapan) buah mancis bermacam merk dan warna, dan 1 (satu) buah sekop/sendok sabu terbuat dari pipet warna biru ditemukan di dalam tas milik Terdakwa yang terletak di lantai gubuk, serta 4 (empat) set alat hisap sabu yang diantaranya 2 (dua) set alat hisap ditemukan di gubuk dan 2 (dua) set alat hisap lainnya ditemukan di dalam tenda dekat gubuk tersebut. Terdakwa awalnya menerima paketan sedang narkotika jenis sabu dari M. SYAFRIZAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah M. SYAFRIZAL (DPO) yang beralamat di Dusun Pematang Kunyit RT. 021 / RW. 007 Kepenghuluan Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu Terdakwa membagi menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran keil berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.-------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 195/10278/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang, 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil, dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,59 gram (dua koma lima sembilan) gram.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3404/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka DENI HAMDANI ALS DENI BIN NURHALIM dengan hasil sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,59 gram diberi nomor barang bukti 5005/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL diberi nomor barang bukti 5006/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina..-------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . -----

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya