Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.Hade Rachmat Daniel
1.RIANDA ALPA Alias RENDI Bin SERI
2.ROZALI Alias JALI Bin GUNAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 345/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-434/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDA ALPA Alias RENDI Bin SERI[Penahanan]
2ROZALI Alias JALI Bin GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa I RIANDA ALPA Alias RENDI Bin SERI, bersama-sama dengan terdakwa II ROZALI Alias JALI Bin GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Hnda Beat warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan, para terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto yang berada di persimpangan Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, terdapat 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic yang terletak tergantung didinding samping rumah tersebut, kemudian muncul niat para terdakwa untuk mengambil outdor Ac merk Panasonic tersebut dengan mengatakan terdakwa I “itu ac” dijawab terdakwa II “itu ac enak ngambilnya rendah”, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah untuk menunggu pada malam hari nya
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat itu cuaca sedang dalam keadaan hujan, terdakwa II bertanya kepada terdakwa I dengan mengatakan “jadi ngga ambil ac nya” dijawab terdakwa I “kalau mau ambil, ambil lah li, aku tunggu dirumah nanti aku yang buka”, setelah itu terdakwa I langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik terdakwa I sambil membawa kunci pas dan tang potong ke rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto yang berada di persimpangan Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi terdakwa II memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi 100 meter dari rumah tersebut, kemudian dengan berjalan kaki setelah melihat situasi dalam keadaan sepi, terdakwa II langsung membuka 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic tertempel di dinding samping rumah tersebut dengan menggunakan kunci pas dengan cara membuka baut yang tertempel didinding setelah terbuka kemudian terdakwa memotong kabel outdor Ac merk Panasonic tersebut hingga terputus namun pada saat terdakwa II mematahkan pipa outdor Ac merk Panasonic tersebut mengakibat freon Ac keluar terdengar suara berisik, terdengar oleh saksi Yanto Lee Alias Anto, kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto mengecek CCTV yang terkoneksi dengan handphone saksi Yanto Lee Alias Anto, dan melihat terdakwa II sedang membuka dan merusak outdor Ac merk Panasonic yang terletak tergantung didinding rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto tersebut, kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto langsung keluar dan mengecek ke samping rumah namun terdakwa sudah kabur melarikan diri sedangkan 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic sudah dalam keadaan tergantung sudah terlepas dari baut-bautnya serta selang udaranya sudah terputus. Kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto mendapati sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang ditinggal oleh terdakwa, terparkir tak jauh dari rumah saksi Yanto Lee Alias Anto, selanjutnya saksi Yanto Lee Alias Anto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.               
  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic dari saksi Yanto Lee Alias Anto sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Yanto Lee Alias Anto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa I RIANDA ALPA Alias RENDI Bin SERI, bersama-sama dengan terdakwa II ROZALI Alias JALI Bin GUNAWAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Hnda Beat warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan, para terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto yang berada di persimpangan Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, terdapat 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic yang terletak tergantung didinding samping rumah tersebut, kemudian muncul niat para terdakwa untuk mengambil outdor Ac merk Panasonic tersebut dengan mengatakan terdakwa I “itu ac” dijawab terdakwa II “itu ac enak ngambilnya rendah”, selanjutnya para terdakwa pulang kerumah untuk menunggu pada malam hari nya

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat itu cuaca sedang dalam keadaan hujan, terdakwa II bertanya kepada terdakwa I dengan mengatakan “jadi ngga ambil ac nya” dijawab terdakwa I “kalau mau ambil, ambil lah li, aku tunggu dirumah nanti aku yang buka”, setelah itu terdakwa I langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik terdakwa I sambil membawa kunci pas dan tang potong ke rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto yang berada di persimpangan Jalan Gereja, RT-15/RW-04, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi terdakwa II memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi 100 meter dari rumah tersebut, kemudian dengan berjalan kaki setelah melihat situasi dalam keadaan sepi, terdakwa II langsung membuka 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic tertempel di dinding samping rumah tersebut dengan menggunakan kunci pas dengan cara membuka baut yang tertempel didinding setelah terbuka kemudian terdakwa memotong kabel outdor Ac merk Panasonic tersebut hingga terputus namun pada saat terdakwa II mematahkan pipa outdor Ac merk Panasonic tersebut mengakibat freon Ac keluar terdengar suara berisik, terdengar oleh saksi Yanto Lee Alias Anto, kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto mengecek CCTV yang terkoneksi dengan handphone saksi Yanto Lee Alias Anto, dan melihat terdakwa II sedang membuka dan merusak outdor Ac merk Panasonic yang terletak tergantung didinding rumah milik saksi Yanto Lee Alias Anto tersebut, kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto langsung keluar dan mengecek ke samping rumah namun terdakwa sudah kabur melarikan diri sedangkan 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic sudah dalam keadaan tergantung sudah terlepas dari baut-bautnya serta selang udaranya sudah terputus. Kemudian saksi Yanto Lee Alias Anto mendapati sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang ditinggal oleh terdakwa, terparkir tak jauh dari rumah saksi Yanto Lee Alias Anto, selanjutnya saksi Yanto Lee Alias Anto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.               
  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit outdor Ac merk Panasonic dari saksi Yanto Lee Alias Anto sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Yanto Lee Alias Anto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya