Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. KAMARUL ZAMAN Alias BARON Bin AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-114/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUL ZAMAN Alias BARON Bin AZMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa KAMARUL ZAMAN Alias BARON Bin AZMI bersama-sama dengan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Sindora Seraya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan sdr. Riski (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda supra berboncengan menuju ke Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Sindora Seraya, setibanya dilokasi terdakwa bersama dengan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan sdr. Riski (DPO) langsung berpencar untuk mengutip brondolan buah kelapa sawit yang tertinggal setelah dipanen oleh karyawan kebun PT. Sindora Seraya kemudian setelah brondolan buah kelapa sawit penuh dalam karung goni ukuran sedang, saat itu terdakwa menyimpan brondolan tersebut didalam semak, sedangkan karung goni milik sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) yang sudah penuh brondolan buah kelapa sawit dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual, sementara itu sdr. Riski terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya, selanjutnya terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) langsung keluar dari areal perkebunan sambil membawa 1 (satu) karung goni sedang penuh berondolan buah kelapa sawit ditengah perjalanan terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) diberhentikan oleh karyawan kebun PT. Sindora Seraya, lalu terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) berserta motor dan karung goni penuh brondolan buah kelapa sawit dibawa ke kantor kebun PT.  Sindora Seraya, setibanya di kantor kebun PT. Sindora Seraya, terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) di introgasi oleh salah satu karyawan kebun PT. Sindora Seraya dan sambil memberikan surat penitipan sepeda motor untuk ditangan tangani serta mengatakan kepada sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) “kalau mau mengambil sepeda motor ini, kalian harus menebusnya dengan uang Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) keluar dari areal perkebunan dengan berjalan kaki, tidak berapa lama kemudian sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan terdakwa bertemu dengan sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Bantaian, yang mana saat iu sdr. Riski dan Toni ingin masuk kembali kedalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya sekira pukul 22.44 WIB terdakwa bersama sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) masuk kedalam areal perkebunan buah kelapa sawit PT. Sindoran Seraya untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, namun pada terdakwa sedang mengangkat tandan buah sawit terdakwa diamankan oleh karyawan PT. Sindora Seraya, sedangkan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) berhasil kabur melarikan diri.     

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan dari PT. Sindora Seraya selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp954.600.000 (sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa KAMARUL ZAMAN Alias BARON Bin AZMI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.44 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Sindora Seraya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan sdr. Riski (DPO) dengan menggunakan sepeda motor honda supra berboncengan menuju ke Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya Areal Perkebunan Buah Kelapa Sawit PT. Sindora Seraya, setibanya dilokasi terdakwa bersama dengan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan sdr. Riski (DPO) langsung berpencar untuk mengutip brondolan buah kelapa sawit yang tertinggal setelah dipanen oleh karyawan kebun PT. Sindora Seraya kemudian setelah brondolan buah kelapa sawit penuh dalam karung goni ukuran sedang, saat itu terdakwa menyimpan brondolan tersebut didalam semak, sedangkan karung goni milik sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) yang sudah penuh brondolan buah kelapa sawit dibawa keluar dari areal perkebunan untuk dijual, sementara itu sdr. Riski terdakwa tidak tahu dimana keberadaannya, selanjutnya terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) langsung keluar dari areal perkebunan sambil membawa 1 (satu) karung goni sedang penuh berondolan buah kelapa sawit ditengah perjalanan terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) diberhentikan oleh karyawan kebun PT. Sindora Seraya, lalu terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) berserta motor dan karung goni penuh brondolan buah kelapa sawit dibawa ke kantor kebun PT.  Sindora Seraya, setibanya di kantor kebun PT. Sindora Seraya, terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) di introgasi oleh salah satu karyawan kebun PT. Sindora Seraya dan sambil memberikan surat penitipan sepeda motor untuk ditangan tangani serta mengatakan kepada sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) “kalau mau mengambil sepeda motor ini, kalian harus menebusnya dengan uang Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) keluar dari areal perkebunan dengan berjalan kaki, tidak berapa lama kemudian sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO) dan terdakwa bertemu dengan sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) di Jalan Parit Jawa, Kepenghuluan Bantaian, yang mana saat iu sdr. Riski dan Toni ingin masuk kembali kedalam areal perkebunan PT. Sindora Seraya untuk mengambil buah kelapa sawit, selanjutnya sekira pukul 22.44 WIB terdakwa bersama sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) masuk kedalam areal perkebunan buah kelapa sawit PT. Sindoran Seraya untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada Divisi I Blok B-6 dan B-7, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, namun pada terdakwa sedang mengangkat tandan buah sawit terdakwa diamankan oleh karyawan PT. Sindora Seraya, sedangkan sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) berhasil kabur melarikan diri.    

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Afrizal Alias Bupati (DPO), sdr. Riski (DPO) dan sdr. Toni (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil buah kelapa sawit sebanyak 25 (dua puluh lima) tandan dari PT. Sindora Seraya selaku pemiliknya, akibat kejadian tersebut PT. Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp954.600.000 (sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya