Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Rhl 1.SIKEM
2.KADAR
3.DARNI
4.SUKIJO ALIAS SISU
5.FITRIATY
6.MISNI
3.SAMSI
4.SALAM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIKEM
2KADAR
3DARNI
4SUKIJO ALIAS SISU
5FITRIATY
6MISNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.SIKEM
2COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.KADAR
3COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.DARNI
4COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.SUKIJO ALIAS SISU
5COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.FITRIATY
6COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.MISNI
Tergugat
NoNama
1SAMSI
2SALAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.ISMAYANI,S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.SAMSI
2Dr.ISMAYANI,S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.SALAM
Turut Tergugat
NoNama
1PENGHULU BAHTERA MAKMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa: Sebidang tanah seluas 9.795 m2 (sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Jl. H. Imam Munandar, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kavlingan Wan Safri, 70 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suyono dan tanah wakaf, 85 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kavlingan Suratman, 146 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah para Penggugat, 162 meter;
 
Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebidang tanah milik para Penggugat seluas 31.380 m2 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Tanah bertanggal 1 Januari 1985, yang kemudian luasnya berkurang menjadi 30.480 m2 (tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi); dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kavlingan Wan Safri, 294 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Boimin, Suyono, dan tanah wakaf, 214 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kavlingan Suratman, 146 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan Jl. H. Imam Munandar, 120 meter;
 
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
 
4. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa, dan menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa dari para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh para Penggugat, serta tanpa beban apapun;
 
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
 
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita para Penggugat sebesar Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian moril sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta membayarnya kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak