INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Rhl | 1.SIKEM 2.KADAR 3.DARNI 4.SUKIJO ALIAS SISU 5.FITRIATY 6.MISNI |
3.SAMSI 4.SALAM |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2023/PN Rhl | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa: Sebidang tanah seluas 9.795 m2 (sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Jl. H. Imam Munandar, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kavlingan Wan Safri, 70 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Suyono dan tanah wakaf, 85 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kavlingan Suratman, 146 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah para Penggugat, 162 meter;
Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebidang tanah milik para Penggugat seluas 31.380 m2 (tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana diterangkan pada Surat Keterangan Tanah bertanggal 1 Januari 1985, yang kemudian luasnya berkurang menjadi 30.480 m2 (tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi); dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatas dengan tanah kavlingan Wan Safri, 294 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Boimin, Suyono, dan tanah wakaf, 214 meter;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah kavlingan Suratman, 146 meter;
- sebelah Barat berbatas dengan Jl. H. Imam Munandar, 120 meter;
3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
4. Menghukum para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah objek sengketa, dan menghukum para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah objek sengketa dari para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula, dengan mengosongkan barang-barang pribadi, bangunan dan tanaman yang dibangun maupun ditanam diatas bidang tanah objek sengketa selain yang dibangun dan ditanam oleh para Penggugat, serta tanpa beban apapun;
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita para Penggugat sebesar Rp.648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian moril sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta membayarnya kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |