Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kecamatan Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa pergi dengan berjalan kaki dari rumahnya tepatnya di Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir menuju ke bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI tepatnya di Jalan Kecamatan Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan pencurian dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker, 1 (satu) buah plastik warna biru dan sebuah karung goni warna putih untuk menyimpan barang hasil curian. Sekira pukul 02.10 Terdakwa tiba di bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI dan melihat pintu bengkel tersebut terkunci lalu Terdakwa turun menuju ke kolong/ruang di bawah bengkel milik Saksi SAFARUDIN kemudian mendorong dengan keras satu keping papan lantai bengkel tersebut ke arah atas menggunakan kedua tangan hingga papan lantai bengkel tersebut rusak dan terlepas. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bengkel milik Saksi SAFARUDIN tersebut dengan memanjat melalui celah lantai papan yang sudah dirusak sebelumnya dan mengambil tanpa izin barang-barang yang terdapat di dalam bengkel tersebut berupa1 (satu) buah ban luar sepeda motor merk swallow, 1 (satu) Buah ban luar sepeda motor merk IRC, 1 (satu) Buah ban luar tubles sepeda motor merk IRC, 3 (tiga) botol oli 1 Liter merk YAMALUX, 3 (tiga) botol oli metic 0,8 Liter merk YAMALUX, 3 (tiga) botol oli 1 Liter super matic merk YAMALUX, 1 (satu) botol oli 1,2 Liter merk MPX 1, 3 (tiga) botol oli merk YAMALUX SILVER, 3 (tiga) botol oli merk REVOL, 3 (tiga) botol oli merk MAX 1 PETROSIA, 3 (tiga) botol oli merk MAX 2 PETROSIA, 3 (tiga) botol oli merk EVALUBE 2 T, 4 (empat) buah baterai sepeda motor merk GS, 2 (dua) buah gir sepeda motor supra fit, 1 (satu) buah gir sepeda motor supra × 125, 1 (satu) buah gir sepeda motor vixion, 1 (satu) buah gir sepeda motor satria FU, 2 (dua) buah gir sepeda motor sepuhan supra fit, 1 (satu) buah gir sepeda motor sepuhan supra x, 2 (dua) buah rantai sepeda motor merk H 104, 2 (dua) buah rantai sepeda motor merk H6 104, 5 (lima) buah ban dalam sepeda motor merk SWALLOW, 2 (dua) buah selang minyak panjang satu meter, 6 (enam) buah kran minyak merk YS ¼, 10 (sepuluh) buah tutup busi, 3 (tiga) buah tombol saklar, 4 (empat) bungkus doble T, 1 (satu) kotak lampu depan sepeda motor, 1 (satu) kotak klem besi, 2 (dua) pasang karet injakan kaki, 1 (satu) buah as roda sepeda motor supra x, 2 (dua) buah fitting lampu merk HONDA, 2 (dua) buah handle rem tangan honda, 1 (satu) buah tali gas sepeda motor RX KING, 3 (tiga) buah bola lampu LED tembak sepeda motor merk LING, 3 (tiga) buah bola lampu depan sepeda motor vixion, 1 (satul buah pol pump Minyak sepeda motor vixion, 1 (satu) buah termo start sepeda motor HONDA VARIO 125 dan memasukkannya ke dalam tas ransel warna biru dongker, ke dalam plastik warna biru dan putih serta ke dalam karung goni warna putih. Serta Terdakwa juga mengambil tanpa izin uang sebesar Rp. 295.000 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kotak infaq yang tersimpan di bawah meja kasir dengan cara membuka terlebih dahulu penguncinya dengan cara mencongkel penguncinya menggunakan obeng bunga yang terdakwa peroleh dari dalam bengkel tersebut hingga rusak dan terbuka. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruang di dalam bengkel tersebut dan menemukan uang tunai yang terletak di sela-sela antara dinding dan lemari berjumlah Rp. 1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) lalu memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melangsir barang yang diambil tanpa izin berupa spare-paprt sepeda motor tersebut menuju semak-semak di belakang Kantor Partai Golkar yang berada tidak jauh dari bengkel milik milik Saksi SAFARUDIN melalui pintu depan dengan cara membuka engsel pintu depan sehingga pintu depan terbuka, sedangkan terhadap Uang sebesar Rp. 295.000 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa ambil tanpa izin dari dalam kotak infaq dan uang uang tunai yang Terdakwa ambil tanpa izin terletak di sela-sela antara dinding dan lemari berjumlah Rp. 1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) Terdakwa bawa ke rumahnya untuk disimpan di dalam lemari rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap uang yang terdakwa ambil tanpa izin tersebut telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap sisa uang lainnya disita oleh kepolisian beserta suku cadang motor yang Terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI tanpa izin dan sepengetahuan Saksi sehingga mengakibatkan Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa JEKI SAHPUTRA Alias JEKI pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kecamatan Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di dalam bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa pergi dengan berjalan kaki dari rumahnya tepatnya di Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir menuju ke bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI tepatnya di Jalan Kecamatan Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah Terdakwa dengan tujuan untuk melakukan pencurian dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker, 1 (satu) buah plastik warna biru dan sebuah karung goni warna putih untuk menyimpan barang hasil curian. Sekira pukul 02.10 Terdakwa tiba di bengkel sepeda motor milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bengkel milik Saksi SAFARUDIN tersebut melalui celah lantai papan yang sudah dirusak sebelumnya dan mengambil tanpa izin barang-barang yang terdapat di dalam bengkel tersebut berupa1 (satu) buah ban luar sepeda motor merk swallow, 1 (satu) Buah ban luar sepeda motor merk IRC, 1 (satu) Buah ban luar tubles sepeda motor merk IRC, 3 (tiga) botol oli 1 Liter merk YAMALUX, 3 (tiga) botol oli metic 0,8 Liter merk YAMALUX, 3 (tiga) botol oli 1 Liter super matic merk YAMALUX, 1 (satu) botol oli 1,2 Liter merk MPX 1, 3 (tiga) botol oli merk YAMALUX SILVER, 3 (tiga) botol oli merk REVOL, 3 (tiga) botol oli merk MAX 1 PETROSIA, 3 (tiga) botol oli merk MAX 2 PETROSIA, 3 (tiga) botol oli merk EVALUBE 2 T, 4 (empat) buah baterai sepeda motor merk GS, 2 (dua) buah gir sepeda motor supra fit, 1 (satu) buah gir sepeda motor supra × 125, 1 (satu) buah gir sepeda motor vixion, 1 (satu) buah gir sepeda motor satria FU, 2 (dua) buah gir sepeda motor sepuhan supra fit, 1 (satu) buah gir sepeda motor sepuhan supra x, 2 (dua) buah rantai sepeda motor merk H 104, 2 (dua) buah rantai sepeda motor merk H6 104, 5 (lima) buah ban dalam sepeda motor merk SWALLOW, 2 (dua) buah selang minyak panjang satu meter, 6 (enam) buah kran minyak merk YS ¼, 10 (sepuluh) buah tutup busi, 3 (tiga) buah tombol saklar, 4 (empat) bungkus doble T, 1 (satu) kotak lampu depan sepeda motor, 1 (satu) kotak klem besi, 2 (dua) pasang karet injakan kaki, 1 (satu) buah as roda sepeda motor supra x, 2 (dua) buah fitting lampu merk HONDA, 2 (dua) buah handle rem tangan honda, 1 (satu) buah tali gas sepeda motor RX KING, 3 (tiga) buah bola lampu LED tembak sepeda motor merk LING, 3 (tiga) buah bola lampu depan sepeda motor vixion, 1 (satul buah pol pump Minyak sepeda motor vixion, 1 (satu) buah termo start sepeda motor HONDA VARIO 125 dan memasukkannya ke dalam tas ransel warna biru dongker, ke dalam plastik warna biru dan putih serta ke dalam karung goni warna putih. Serta Terdakwa juga mengambil tanpa izin uang sebesar Rp. 295.000 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dari dalam kotak infaq yang tersimpan di bawah meja kasir dengan cara membuka terlebih dahulu penguncinya dengan cara mencongkel penguncinya menggunakan obeng bunga yang terdakwa peroleh dari dalam bengkel tersebut hingga rusak dan terbuka. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruang di dalam bengkel tersebut dan menemukan uang tunai yang terletak di sela-sela antara dinding dan lemari berjumlah Rp. 1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) lalu memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melangsir barang yang diambil tanpa izin berupa spare-paprt sepeda motor tersebut menuju semak-semak di belakang Kantor Partai Golkar yang berada tidak jauh dari bengkel milik milik Saksi SAFARUDIN melalui pintu depan dengan cara membuka engsel pintu depan sehingga pintu depan terbuka, sedangkan terhadap Uang sebesar Rp. 295.000 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang Terdakwa ambil tanpa izin dari dalam kotak infaq dan uang uang tunai yang Terdakwa ambil tanpa izin terletak di sela-sela antara dinding dan lemari berjumlah Rp. 1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) Terdakwa bawa ke rumahnya untuk disimpan di dalam lemari rumah Terdakwa.
- Bahwa terhadap uang yang terdakwa ambil tanpa izin tersebut telah Terdakwa gunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan terhadap sisa uang lainnya disita oleh kepolisian beserta suku cadang motor yang Terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI tanpa izin dan sepengetahuan Saksi sehingga mengakibatkan Saksi SAFARUDIN Alias SAFARI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |