Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa ADEN HERI SAPUTRA Alias RADEN Bin HERMANSYAH pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Hotel Anugerah Mentari Jalan Lancang Kuning RT 005 RW 001 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan cara:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa mendatangi Sdr. Madi (DPO) yang sedang berada di Hotel Anugerah Mentari di Jalan Lancang Kuning RT 005 RW 001 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan di jual kembali kepada pelanggan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Anugerah Mentari yang beralamat di Jalan Lancang Kuning RT 005 RW 001 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Alexander, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengintaian di lokasi di dalam informasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib para Saksi mengamankan Terdakwa di dalam kamar no 19 Hotel Anugerah Mentari. lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh pegawai hotel yakni saksi Jepri Pernando lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang merk Cardinal, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO warna kombinasi hijau ungu metalik, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap siap pakai. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 058/10278/2024 tanggal 27 Juni 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1607/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 2431/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa ADEN HERI SAPUTRA Alias RADEN Bin HERMANSYAH pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Hotel Anugerah Mentari Jalan Lancang Kuning RT 005 RW 001 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” dengan cara:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Anugerah Mentari yang beralamat di Jalan Lancang Kuning RT 005 RW 001 Kel/Desa Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang beranggotakan Saksi Ronal Siregar, Saksi Alexander, Saksi Rahman Lianto dan Saksi Rio Feby Sanjaya melakukan pengintaian di lokasi di dalam informasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib para Saksi mengamankan Terdakwa di dalam kamar no 19 Hotel Anugerah Mentari. lalu melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh pegawai hotel yakni saksi Jepri Pernando lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas sandang merk Cardinal, 1 (satu) unit Handphone Android Merk OPPO warna kombinasi hijau ungu metalik, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet warna putih dan 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap siap pakai. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 058/10278/2024 tanggal 27 Juni 2024, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram) yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor Lab : 1607/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap dengan berat 2,28 gr (dua koma dua puluh delapan gram), dengan nomor barang bukti 2431/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |