INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2025/PN Rhl | Jehar Ritonga | 1.AJUDAN KOMISARIS POLISI BOY SETIAWAN 2.IPDA ISSAC DAVIDS PANJAITAN, S.H,.M.H |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penangkapan atas nama JEHAR RITONGA Tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 02 Oktober 2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Proses Penahanan Tanpa adanya Surat Perintah Penahanan pada tanggal 02 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA adalah Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Penyitaan terhadap satu Unit mobil CALYA 1.2G MT, Warna Hitam, BA 1099 OT Nomor Rangka :MHKA6GJ6JNJ152482, Nomor Mesin 3NRH681794, Tahun 2022, pada tanggal 02 Oktober 2025 Tanpa ada Surat Perintah Penyitaan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menyatakan penetapan tersangka Terhadap Penggugat berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/59/X/RES.1.24/2025/Reskrim, Tanggal 03 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menyatakan penetapan tersangka Terhadap atas nama JEHAR RITONGA dalam Dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang terjadi pada hari kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 19:05 Wib di Pos Simpang Bingung PT. Tunggal Mitra MGE II Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 368 Jo Pasal 335 KUH-Pidana Oleh Personil Kepolisian Daerah Riau Resor Rokan Hilir, Sektor Pujut tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menyatakan Penangkapan Terhadap atas nama JEHAR RITONGA, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP./Kap/59/X/RES 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 03 Oktober 2025 Tidak sah dan Batal Demi hukum;
9. Menyatakan Penahanan Terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/56/X/RSE 1.24/2025 Reskrim Pada tanggal 04 Oktober 2025 atas nama JEHAR RITONGA Tidak sah dan Batal Demi hukum;
10. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkenan dengan penetapan tersangka atas nama JEHAR RITONGA;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Secara tanggung rentan untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut:
a. Kerugian Materil sebesar Rp 500.000.000,00 (Limaratus Juta Rupiah), ditambah sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap bulan terhitung sejak Tanggal 02 Oktober 2025 sampai pelaksanaan putusan ini;
b. Kerugian Immateril sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Secara tanggung rentan untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) Per hari setiap kali Tergugat I dan Tergugat II Lalai dalam Melaksanakan Putusan ini;
13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
14. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, atau Kasasi;
15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
