Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom 1.AGUS SALIM YAHYA Alias AGUS Bin Alm. YAHYA
2.ANTON SYAHPUTRA Alias ANTON Bin Alm. IBRAHIM
3.ILHAM EANDY BANJAR NAHOR Alias ILHAM Bin SORITUA BANJAR NAHOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-168/L.4.20/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM YAHYA Alias AGUS Bin Alm. YAHYA[Penahanan]
2ANTON SYAHPUTRA Alias ANTON Bin Alm. IBRAHIM[Penahanan]
3ILHAM EANDY BANJAR NAHOR Alias ILHAM Bin SORITUA BANJAR NAHOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa I AGUS SALIM YAHYA Alias AGUS Bin Alm. YAHYA bersama-sama dengan terdakwa II ANTON SYAHPUTRA Alias ANTON Bin Alm. IBRAHIM, terdakwa III ILHAM EANDY BANJAR NAHOR Alias ILHAM Bin SORITUA BANJAR NAHOR dan sdr. Feri (DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Imam Bonjol, RT-006/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintahperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.15 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Theofilus Yosefarow Nainggolan, saksi Andri Roy Saputra Manurung dan saksi Frandi Rianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyulingan Gas dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12kg Non Subsidi di Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilr selanjutnya saksi Theofilus Yosefarow Nainggolan, saksi Andri Roy Saputra Manurung dan saksi Frandi Rianto melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.15 WIB saksi Theofilus Yosefarow Nainggolan, saksi Andri Roy Saputra Manurung dan saksi Frandi Rianto menemukan tempat penyulingan gas LPG dari tabung gas 3kg subsidi ke tabung gas LPG 12kg non subsidi yang berada di di Jalan Imam Bonjol, RT-006/RW-005, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dilokasi diamankan terdakwa I sebagai pemilik tempat penyulingan, terdakwa II, terdakwa III dan sdr. Feri (DPO) sebagai anggota kerja dari terdakwa I, saat diamankan para terdakwa dan sdr. Feri sedangkan melakukan penyulingan gas 3kg subsidi ke tabung gas 12kg non subsidi dengan menggunakan nozel yang menghubungkan antar tabung 3kg ke tabung gas 12kg dengan posisi tabung gas 3kg berada diatas dan 12kg berada dibawah kemudian disekitar tabung 12kg diletakan es batus diatasnya, kemudian dilakukan introgasi terhadap para terdakwa dan sdr. Feri untuk dapat memperlihatkan surat izin apapun terkaiat kegiatan penyulingan namun terdakwa I sebagai pemilik tempat penyulingan tidak bisa menunjukan surat izin dari pejabat yang berwenang, pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir sibuk mengamankan barang bukti dan introgasi sdr. Feri berhasil kabur melarikan diri, selanjutnya para terdakwa berserta barang barang bukti berupa :
  1. 124 (seratus dua puluh empat) buah tabung gas 3kg warna hijau kosong
  2. 73 (tujuh puluh tiga) buah tabung gas 3kg warna hijau berisikan gas LPG
  3. 30 (tiga puluh) buah tabung gas 12 kg warna pink kosong
  4. 31 (tiga puluh satu) buah tabung gas 12 kg warna biru kosong
  5. 5 (lima) buah tabung gas 12kg warna biru berisikan gas LPG
  6. 18 (delapan belas) bungkus plastik es batu
  7. 2 (dua) ember warna hitam untuk tempat es batu
  8. 1 (satu) buah timbangan 50 kg merk SBS
  9. 1 (satu) buah tiang timbanan besik kaki 3
  10. 2 (dua) tenda warna biru
  11. 1 (satu) set tiang rangka tenda
  12. 1 (satu) buah parang
  13. 7 (tujuh) besi nozzle untuk penghubung atau alat suling antara gas 3kg ke tabung gas 12kg
  14. 1 (satu) bungkus karet gas untuk dimasukan ke kepala tabung 12kg
  15. 1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis Pick Up dengan nomor mesin K15BT-1116764, Nomor Polisi BM 8154 PK warna hitam
  16. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20t

 

  • Bahwa terdakwa I sebagai pemilik tempat penyulingan gas LPG 3kg ke tabung 12kg tersebut yang mana terdakwa I membeli tabung gas LPG 3kg warna hijau subsidi dari pangkalan resmi milik sdr. Sogok dengan harga eceran pertabungnya Rp22.000 (dua puluh dua ribu rupiah) kemudian terdakwa I suling ke tabung gas 12kg non subsidi lalu terdakwa I jual dari harga normal pertabungnya Rp195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk 1 (satu) tabung gas 12kg non subsidi terdakwa suling membutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG 3kg subsidi

 

  • Bahwa terdakwa II dan terdakwa III merupakan anggota kerja dari terdakwa I yang mana terdakwa II dan terdakwa III mendapat gaji bulanan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dari terdakwa I dalam melakukan penyulingan tersebut sedangkan sdr. Feri (DPO) hanya digaji Rp15 (lima belas rupiah) pertabung untuk membantu para terdakwa dalam penyulingan dari gas 3kg subsidi ke tabung gas 12kg non subsidi

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptar Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya