Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa DONI PRAYOGA Alias DONAT Bin RAHMAD (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ABAH (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri; dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 20.20 Wib Terdakwa didatangi oleh Sdr. Abah (DPO) dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Batu Hampar Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) bilah samurai atau pedang yang sebelumnya digunakan Sdr. Abah (DPO) untuk berkerlahi dengan anak jalan bulan, karena tidak mau terseret permasalahan Terdakwa menyuruh Sdr. Abah untuk kembali ke rumah, namun Sdr. Abah mengatakan “Yaudah ayok la ke kota dulu, main kita (Jambret), orang cina banyak dijalan ini” dan Terdakwapun setuju kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Abah (DPO) langsung pergi dan berputar putar di Kota Bagan Siapi-api menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supraa X 125 milik Sdr. Abah (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) berada di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa melihat Saksi Novita dan Saksi Ani sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan posisi Saksi Ani mengendarai sepeda motor sementara Saksi Novita yang di bonceng sambil merekam video momen kermaian dan lampu lampion yang ada dijalan menggunakan mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone Promax berwarna titanium. Kemudian Sdr. Abah (DPO) langsung mempercepat laju sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) kendarai lalu saat sudah dekat Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone Promax berwarna titanium dari tangan Saksi Novita dan berencana meninggalkan jalan Perniagaan Ujung, kemudian Saksi Novita dan Saksi Ani Alias Yimei mencoba mengejar Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) lalu Sdr. Abah (DPO) langsung mengangkat dan mengacungkan 1 (satu) bilah samurai / pedang kearah Saksi Novita Alias Novita dan Saksi Ani Alias Yimei, karena merasa ketakutan melihat 1 (satu) bilah samurai / pedang membuat Saksi Ani Alias Yimei memperlambat laju kendaraannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menyebabkan Saksi Novita Alias Novita dan Saksi Ani Alias Yimei merasa ketakutan, serta kerugian material akibat pencurian 1 (satu) unit Handphone Iphone Promax berwarna titanium milik saksi Novita Alias Novita sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa DONI PRAYOGA Alias DONAT Bin RAHMAD (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ABAH (DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum; yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 20.20 Wib Terdakwa didatangi oleh Sdr. Abah (DPO) dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Batu Hampar Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan membawa 1 (satu) bilah samurai atau pedang yang sebelumnya digunakan Sdr. Abah (DPO) untuk berkerlahi dengan anak jalan bulan, karena tidak mau terseret permasalahan Terdakwa menyuruh Sdr. Abah untuk kembali ke rumah, namun Sdr. Abah mengatakan “Yaudah ayok la ke kota dulu, main kita (Jambret), orang cina banyak dijalan ini” dan Terdakwapun setuju dan bersama-sama dengan Sdr. Abah (DPO) langsung pergi dan berputar putar di Kota Bagan Siapi-api menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Supraa X 125 milik Sdr. Abah (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) berada di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa melihat Saksi Novita dan Saksi Ani sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan posisi Saksi Ani mengendarai sepeda motor sementara Saksi Novita yang di bonceng sambil merekam video momen kermaian dan lampu lampion yang ada dijalan. Kemudian Sdr. Abah (DPO) langsung mempercepat laju sepeda motor yang Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) kendarai kemudian saat sudah dekat Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone Iphone Promax berwarna titanium dari tangan Saksi Novita. Kemudian Saksi Novita dan Saksi Ani Alias Yimei mencoba mengejar Terdakwa dan Sdr. Abah (DPO) lalu Sdr. Abah (DPO) langsung mengangkat dan mengacungkan 1 (satu) bilah samurai / pedang kearah Saksi Novita Alias Novita dan Saksi Ani Alias Yimei, karena merasa ketakutan melihat 1 (satu) bilah samurai / pedang membuat Saksi Ani Alias Yimei memperlambat laju kendaraannya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang menyebabkan Saksi Novita Alias Novita dan Saksi Ani Alias Yimei merasa ketakutan, serta kerugian material akibat pencurian 1 (satu) unit Handphone Iphone Promax berwarna titanium milik saksi Novita Alias Novita sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |