Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SELAMAT Alias SELA Bin TEKAD bersama dengan Sdr. EDI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Nasruddin, Kel/Desa Sedinginan, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berada di rumah Terdakwa, yang beralamat di Dusun Karya, RT.012 RW.005 Kel/Desa. Manggala Sempurna, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, Prov. Riau setelah itu Terdakwa menjemput sdr. LEK EDI (DPO) di rumah kontrakannya dan tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bertanya kepada sdr. LEK EDI, “ADA UANG JALAN GAK?” lalu sdr. LEK EDI menjawab “ADA INI 100 UNTUK BELI MINYAK SAMA UNTUK PEGANGAN DI JALAN” setelah itu Terdakwa dan sdr EDI berangkat dari rumah kontrakan sdr EDI dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Megapro warna Hitam milik Terdakwa mengarah ke Kep. Sedinginan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan sdr EDI sampai di Kep. Sedinginan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau Terdakwa dan sdr EDI melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI di pinggir jalan dekat perkebunan masyarakat tepatnya di Jl. Nasruddin Sedinginan, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau setelah itu sdr EDI membawa sepeda motor milik Terdakwa ke arah sepeda motor yang sudah Terdakwa dan sdr EDI targetkan yaitu sepeda motor milik Saksi Korban sambil melihat situasi di sekeliling sepeda motor tersebut dan sdr EDI memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Megapro milik Terdakwa di samping sepeda motor yang sudah Terdakwa dan sdr EDI tergetkan setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa sambil membawa 1 (satu) Buah Kunci T dan Obeng Ketok yang sudah Terdakwa runcingkan untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan sdr EDI menunggu di atas sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Terdakwa menghampiri 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam yang sudah Terdakwa tergetkan tersebut dan Terdakwa langsung merusak kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 1 (satu) buah Obeng ketok setelah 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam tersebut hidup Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban mengarah ke Kontrakan sdr EDI dengan maksud untuk Terdakwa miliki dan sdr EDI membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor milik Terdakwa namun di pertengahan jalan Terdakwa berhenti untuk melihat minyak 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam tersebut dan ketika Terdakwa membuka Jok sepeda motor tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Handpone OPPO A5 warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI dan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handpone Oppo A5 milik Saksi Korban SATRIADI untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa letakkan di kantong celana Terdakwa setelah itu sdr EDI turun dari sepeda motor Terdakwa untuk membuka Plat Nomor 1 (satu) Unit sepeda motor Supra X125 warna Hitam tersebut dan setelah itu Terdakwa dan sdr EDI pulang kerumah kontrakan milik sdr EDI.
Selanjutnya sesampainya Terdakwa dan sdr EDI di rumah Kontrakan milik sdr EDI Terdakwa langsung melihat 1 (satu) Unit Handpone merk OPPO A5 tersebut dan ternyata Handpone tersebut masih hidup, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Megapro milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) Unit Handpone merk OPPO A5 tersebut setelah itu pada tanggal 2 Januari 2025 sdr EDI mau pindah ke Jurong Kab. Rohul tempat keluarganya. Selanjutnya sdr EDI mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X 125 warna Hitam milik Saksi Korban ke rumah Terdakwa dan sdr EDI mengatakan " NANTI KALO UDAH JADI KEJUAL SEPEDA MOTOR ITU KABARI AKU" dan Terdakwa menjawab " IYA NANTI KALO UDAH AKU JUAL AKU KABARI" setelah itu sdr EDI pun pergi.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa diamankan oleh Anggota Resmob Polres Rokan Hilir dirumah Terdakwa bersama yang berada di Dusun Karya, RT.012 RW.005 Kel/Desa, Manggala Sempurna, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, Prov. Riau
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. EDI (DPO) mengambil Unit sepeda Motor Supra x 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6190 PT Nomor Rangka MH1JB81118K303156 Nomor Mesin JB81E-1299659 atas nama SATRIADI dan 1 (satu) Unit Handpone Oppo A5 berwarna hitam dengan nomor IMEI 862830041154219 IMEI 2 862830041154201 mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SELAMAT Alias SELA Bin TEKAD, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Nasruddin, Kel/Desa Sedinginan, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berada di rumah Terdakwa, yang beralamat di Dusun Karya, RT.012 RW.005 Kel/Desa. Manggala Sempurna, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, Prov. Riau setelah itu Terdakwa menjemput sdr. LEK EDI (DPO) di rumah kontrakannya dan tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bertanya kepada sdr. LEK EDI, “ADA UANG JALAN GAK?” lalu sdr. LEK EDI menjawab “ADA INI 100 UNTUK BELI MINYAK SAMA UNTUK PEGANGAN DI JALAN” setelah itu Terdakwa dan sdr EDI berangkat dari rumah kontrakan sdr EDI dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Megapro warna Hitam milik Terdakwa mengarah ke Kep. Sedinginan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau, Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dan sdr EDI sampai di Kep. Sedinginan, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau Terdakwa dan sdr EDI melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X 125 Warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI di pinggir jalan dekat perkebunan masyarakat tepatnya di Jl. Nasruddin Sedinginan, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau setelah itu sdr EDI membawa sepeda motor milik Terdakwa ke arah sepeda motor yang sudah Terdakwa dan sdr EDI targetkan yaitu sepeda motor milik Saksi Korban sambil melihat situasi di sekeliling sepeda motor tersebut dan sdr EDI memarkirkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Megapro milik Terdakwa di samping sepeda motor yang sudah Terdakwa dan sdr EDI tergetkan setelah itu Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa sambil membawa 1 (satu) Buah Kunci T dan Obeng Ketok yang sudah Terdakwa runcingkan untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan sdr EDI menunggu di atas sepeda motor milik Terdakwa setelah itu Terdakwa menghampiri 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra X 125 warna Hitam yang sudah Terdakwa tergetkan tersebut dan Terdakwa langsung merusak kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 1 (satu) buah Obeng ketok setelah 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam tersebut hidup Terdakwa langsung membawa sepeda motor milik Saksi Korban mengarah ke Kontrakan sdr EDI dengan maksud untuk Terdakwa miliki dan sdr EDI membawa 1 (satu) Unit sepeda Motor milik Terdakwa namun di pertengahan jalan Terdakwa berhenti untuk melihat minyak 1 (satu) Unit sepeda Motor Supra x 125 warna Hitam tersebut dan ketika Terdakwa membuka Jok sepeda motor tersebut Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Handpone OPPO A5 warna Hitam milik Saksi Korban SATRIADI dan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handpone Oppo A5 milik Saksi Korban SATRIADI untuk Terdakwa miliki dan Terdakwa letakkan di kantong celana Terdakwa setelah itu sdr EDI turun dari sepeda motor Terdakwa untuk membuka Plat Nomor 1 (satu) Unit sepeda motor Supra X125 warna Hitam tersebut dan setelah itu Terdakwa dan sdr EDI pulang kerumah kontrakan milik sdr EDI.
Selanjutnya sesampainya Terdakwa dan sdr EDI di rumah Kontrakan milik sdr EDI Terdakwa langsung melihat 1 (satu) Unit Handpone merk OPPO A5 tersebut dan ternyata Handpone tersebut masih hidup, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Megapro milik Terdakwa dan membawa 1 (satu) Unit Handpone merk OPPO A5 tersebut setelah itu pada tanggal 2 Januari 2025 sdr EDI mau pindah ke Jurong Kab. Rohul tempat keluarganya. Selanjutnya sdr EDI mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X 125 warna Hitam milik Saksi Korban ke rumah Terdakwa dan sdr EDI mengatakan " NANTI KALO UDAH JADI KEJUAL SEPEDA MOTOR ITU KABARI AKU" dan Terdakwa menjawab " IYA NANTI KALO UDAH AKU JUAL AKU KABARI" setelah itu sdr EDI pun pergi.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa diamankan oleh Anggota Resmob Polres Rokan Hilir dirumah Terdakwa bersama yang berada di Dusun Karya, RT.012 RW.005 Kel/Desa, Manggala Sempurna, Kec. Tanah Putih, Kab. Rohil, Prov. Riau
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. EDI (DPO) mengambil Unit sepeda Motor Supra x 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6190 PT Nomor Rangka MH1JB81118K303156 Nomor Mesin JB81E-1299659 atas nama SATRIADI dan 1 (satu) Unit Handpone Oppo A5 berwarna hitam dengan nomor IMEI 862830041154219 IMEI 2 862830041154201 mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |