Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
1.MUHAMMAD SYUKUR ALIAS SUKUR BIN IRWANDA
2.IBRAHIM PURBA ALIAS RAHIM BIN SERLI PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-479/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYUKUR ALIAS SUKUR BIN IRWANDA[Penahanan]
2IBRAHIM PURBA ALIAS RAHIM BIN SERLI PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

----Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD SYUKUR ALIAS SUKUR BIN IRWANDA bersama-sama dengan terdakwa II IBRAHIM PURBA ALIAS RAHIM BIN SERLI PURBA pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 02.00 Wib dan hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---Bermula pada hari kamis sekira jam 02.00 Wib terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mendatangi gudang sembako yang juga merupakan tempat tinggal saksi M. Sohir beralamat di Jalan Bhakti Kelurahan Panipahan Kecamatan pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya di gudang milik saksi M. Sohir kemudian terdakwa I dan terdakwa II  turun ke bawah kolong gudang guna mencari cara untuk mengambil minyak goreng milik saksi M. Sohir, setelah terdakwa I dan terdakwa II melihat-lihat situasi di bawah kolong gudang kemudian terdakwa I dan terdakwa II menemukan ada sebuah lubang yang berada di bawah kolong gudang, selanjutnya terdakwa I langsung masuk kedalam gudang milik saksi M. Sohir dengan cara memanjat dan kemudian terdakwa I langsung mengambil tanpa izin 2 (dua) jerigen minyak goreng milik saksi M. Sohir serta terdakwa I langsung memindahkan 2 (dua) jeringen minyak goreng tersebut dengan cara terdakwa I menumpahkan minyak goreng tersebut melalui lubang yang berada di bawah kolong gudang sementara terdakwa II menampung kembali minyak goreng tersebut dengan menggunakan ember.

---Selanjutnya pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II kembali mendatangi gudang sembako milik saksi M. Sohir, sesampainya di gudang milik saksi M. Sohir kemudian terdakwa I langsung merusak dinding bangunan gudang yang terbuat dari papan kayu dengan cara terdakwa I mencongkel papan dinding kayu tersebut dengan menggunakan sebuah obeng, setelah terdakwa I berhasil masuk kedalam gudang kemudian terdakwa I langsung mengambil tanpa izin 8 (delapan) jeringen minyak goreng milik saksi M. Sohir, selanjutnya dengan menggunakan sebuah gerobak sorong kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung membawa pergi 8 (delapan) jeringen minyak goreng tersebut dari gudang sembako milik saksi M. Sohir.

---Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II menyebabkan saksi M. Sohir mengalami kerugian sebesar Rp 3.180.000,- (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya