Dakwaan |
.DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SATRIA Alias YAYA Bin (Alm) SAYUTI DK, dan RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Pembuatan Pelabuhan, Jalan Pelabuhan RT 001, RW 001, Kepenghuluan Mesah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO) pergi menuju tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, bahwa saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO) pada saat itu melakukan pencurian seng sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan Panjang masing-masing seng 5 (lima) meter. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX pergi menuju tangkahan untuk mengambil seng sebanyak 7 (tujuh) lembar tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX membawa dengan cara memikul dan menyimpan seng tersebut dirumah terdakwa. Kemudian pada hari yang sama terdakwa memotong 7 (tujuh) seng tersebut menjadi 2 (dua) bagian, sehingga seng tersebut menjadi 14 (empat belas) bagian dengan masing-masing seng memiliki Panjang 2,5 (dua koma lima) meter.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX menjual seng tersebut sebanyak 5 (lima) lembar kepada saksi SARIYATI dan saksi LATIAH sebanyak 9 (sembilan) lembar seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan seng tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX mendapat bagian sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 7 (tujuh) lembar seng milik Saksi Korban WELLY SAPUTRA Alias WILLY Bin WANCE untuk Proyek Pembangunan tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara mengangkat menggunakan tangan dan memikul, bahwa saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil seng tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.533.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana;--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SATRIA Alias YAYA Bin (Alm) SAYUTI DK, pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Pembuatan Pelabuhan, Jalan Pelabuhan RT 001, RW 001, Kepenghuluan Mesah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB Saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO) pergi menuju tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, bahwa saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX bersama dengan AHMAD (DPO) dan SUKRI (DPO) pada saat itu melakukan pencurian seng sebanyak 20 (dua puluh) lembar dan Panjang masing-masing seng 5 (lima) meter. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX pergi menuju tangkahan untuk mengambil seng sebanyak 7 (tujuh) lembar tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX membawa dan menyimpan seng tersebut dirumah terdakwa. Kemudian pada hari yang sama terdakwa memotong 7 (tujuh) seng tersebut menjadi 2 (dua) bagian, sehingga seng tersebut menjadi 14 (empat belas) bagian dengan masing-masing seng memiliki Panjang 2,5 (dua koma lima) meter.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX menjual seng tersebut sebanyak 5 (lima) lembar kepada saksi SARIYATI dan saksi LATIAH sebanyak 9 (sembilan) lembar seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan seng tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX mendapat bagian sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 7 (tujuh) lembar seng milik Saksi Korban WELLY SAPUTRA Alias WILLY Bin WANCE untuk Proyek Pembangunan tangkahan yang berada di Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara mengangkat menggunakan tangan dan memikul, bahwa saksi korban tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa untuk mengambil seng tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan RESKI Alias MUHAMMAD RISKI Alias IKI Bin ALEX, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.1.533.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana;----------------------------------------------------------------------------- |