| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Pertama
------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Alias PAK DE Bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. Sahroni (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “sombong ya, mentang-mentang sabuku banyak”, kemudian dibalas terdakwa “aku sering lihat kau lewat tapi aku gak komen, apa mau mampir?” dibalas sdr. Sahroni “aku dikenopan” dibalas terdakwa “Oo ia, mas kalau aku kesana, ketempat siapa mas” dibalas sdr. Sahroni “biasa, dikandang sapi” dibalas terdakwa “jadi gimana, aku kesana mas” dijawab sdr. Sahroni “ia cepatlah bawak alat”, kemudian terdakwa langsung bergerak ke kandang sapi yang jaraknya cuma 2km dari rumah ladang terdakwa, sesampainya dilokasi terdakwa tidak melihat sdr. Sahroni, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. Sahroni dengan mengatakan “aku udah dikandang, tapi kau gak ada” dijawab sdr. Sahroni “aku dikenopan”, kemudian terdakwa mengajak sdr. Sahroni untuk bertemu dirumah ladanng terdakwa saja yang beralamat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tidak berselang lama sdr. Sahroni sampai dirumah ladang terdakwa, selanjutnya sdr. Sahroni merakit alat hisap bong dan sdr. Sahroni mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam tasnya, kemudian terdakwa dan sdr. Sahroni menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama setelah itu sdr. Sahroni mengatakan “cemana enak pakde?” dijawab terdakwa “masih lebih enak dolong/ganja dari pada sabumu roni”, lalu terdakwa mengeluarkan ganja milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari sdr. Arlis (DPO) seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan saat itu langsung terdakwa linting menjadi rokok dan sdr. Sahroni meminta sedikit daun ganja milik terdakwa tersebut sambil memasukannya kedalam plastik bening klip merah, tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama sdr. Nono (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Sahroni, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB datang anggota Reskrim Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Cw. Saragih, saksi Fanwar S. Simanjutank dan saksi Febri Valentino Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. Sahroni berhasil kabur melarikan diri dengan menabrak pintu belakang dan yang tertinggal dirumah tersebut hanya terdakwa sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Sarmen ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun ganja kering dari kantong celana sebelah kanan bagian belakang terdakwa yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong dilantai dihadapan terdakwa, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) bungkus rokok savero didalamnnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah berisikan daun ganja kering, 1 (satu) buah tas sandang didalamnya berisikan 1 (satu) buah toples plastik atm warna orange yang didalamnya berisikan 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna cokelat berisikan timbangan digital, 1 (satu) bungkus paper kok merk toreador, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6161 MU turut diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Pujud tersebut, yang mana diakui terdakwa bahwa bukti narkotika jenis sabu tersebit adalah milik sdr. Sahroni sedangkan daun ganja kering tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tuju) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,78 gr (tiga koma tujuh puluh delapan gram) dan 2 (dua) bungkus daun ganja kering memiliki berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 205/14325.00/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangan oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3075/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 3,78 gr (tiga koma tujuh puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 4459/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4460/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 4461/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Pertama
------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Alias PAK DE Bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. Sahroni (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “sombong ya, mentang-mentang sabuku banyak”, kemudian dibalas terdakwa “aku sering lihat kau lewat tapi aku gak komen, apa mau mampir?” dibalas sdr. Sahroni “aku dikenopan” dibalas terdakwa “Oo ia, mas kalau aku kesana, ketempat siapa mas” dibalas sdr. Sahroni “biasa, dikandang sapi” dibalas terdakwa “jadi gimana, aku kesana mas” dijawab sdr. Sahroni “ia cepatlah bawak alat”, kemudian terdakwa langsung bergerak ke kandang sapi yang jaraknya cuma 2km dari rumah ladang terdakwa, sesampainya dilokasi terdakwa tidak melihat sdr. Sahroni, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. Sahroni dengan mengatakan “aku udah dikandang, tapi kau gak ada” dijawab sdr. Sahroni “aku dikenopan”, kemudian terdakwa mengajak sdr. Sahroni untuk bertemu dirumah ladanng terdakwa saja yang beralamat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tidak berselang lama sdr. Sahroni sampai dirumah ladang terdakwa, selanjutnya sdr. Sahroni merakit alat hisap bong dan sdr. Sahroni mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam tasnya, kemudian terdakwa dan sdr. Sahroni menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama setelah itu sdr. Sahroni mengatakan “cemana enak pakde?” dijawab terdakwa “masih lebih enak dolong/ganja dari pada sabumu roni”, lalu terdakwa mengeluarkan ganja milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari sdr. Arlis (DPO) seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan saat itu langsung terdakwa linting menjadi rokok dan sdr. Sahroni meminta sedikit daun ganja milik terdakwa tersebut sambil memasukannya kedalam plastik bening klip merah, tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama sdr. Nono (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Sahroni, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB datang anggota Reskrim Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Cw. Saragih, saksi Fanwar S. Simanjutank dan saksi Febri Valentino Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. Sahroni berhasil kabur melarikan diri dengan menabrak pintu belakang dan yang tertinggal dirumah tersebut hanya terdakwa sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Sarmen ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun ganja kering dari kantong celana sebelah kanan bagian belakang terdakwa yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong dilantai dihadapan terdakwa, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) bungkus rokok savero didalamnnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah berisikan daun ganja kering, 1 (satu) buah tas sandang didalamnya berisikan 1 (satu) buah toples plastik atm warna orange yang didalamnya berisikan 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna cokelat berisikan timbangan digital, 1 (satu) bungkus paper kok merk toreador, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6161 MU turut diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Pujud tersebut, yang mana diakui terdakwa bahwa bukti narkotika jenis sabu tersebit adalah milik sdr. Sahroni sedangkan daun ganja kering tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tuju) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,78 gr (tiga koma tujuh puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 205/14325.00/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangan oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3075/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 3,78 gr (tiga koma tujuh puluh delapan gram) dengan nomor barang bukti 4459/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan masing-masing Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 4461/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
D A N
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa SUPARDI Alias PAK DE Bin SUROTO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. Sahroni (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “sombong ya, mentang-mentang sabuku banyak”, kemudian dibalas terdakwa “aku sering lihat kau lewat tapi aku gak komen, apa mau mampir?” dibalas sdr. Sahroni “aku dikenopan” dibalas terdakwa “Oo ia, mas kalau aku kesana, ketempat siapa mas” dibalas sdr. Sahroni “biasa, dikandang sapi” dibalas terdakwa “jadi gimana, aku kesana mas” dijawab sdr. Sahroni “ia cepatlah bawak alat”, kemudian terdakwa langsung bergerak ke kandang sapi yang jaraknya cuma 2km dari rumah ladang terdakwa, sesampainya dilokasi terdakwa tidak melihat sdr. Sahroni, lalu terdakwa kembali menghubungi sdr. Sahroni dengan mengatakan “aku udah dikandang, tapi kau gak ada” dijawab sdr. Sahroni “aku dikenopan”, kemudian terdakwa mengajak sdr. Sahroni untuk bertemu dirumah ladanng terdakwa saja yang beralamat di Jalan Gang Sepakat, Kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, tidak berselang lama sdr. Sahroni sampai dirumah ladang terdakwa, selanjutnya sdr. Sahroni merakit alat hisap bong dan sdr. Sahroni mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam tasnya, kemudian terdakwa dan sdr. Sahroni menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama setelah itu sdr. Sahroni mengatakan “cemana enak pakde?” dijawab terdakwa “masih lebih enak dolong/ganja dari pada sabumu roni”, lalu terdakwa mengeluarkan ganja milik terdakwa yang dibeli terdakwa dari sdr. Arlis (DPO) seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan saat itu langsung terdakwa linting menjadi rokok dan sdr. Sahroni meminta sedikit daun ganja milik terdakwa tersebut sambil memasukannya kedalam plastik bening klip merah, tidak lama kemudian datang seseorang yang bernama sdr. Nono (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Sahroni, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB datang anggota Reskrim Polsek Pujud yang terdiri dari saksi Issac Davids Panjaitan, saksi Cw. Saragih, saksi Fanwar S. Simanjutank dan saksi Febri Valentino Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr. Sahroni berhasil kabur melarikan diri dengan menabrak pintu belakang dan yang tertinggal dirumah tersebut hanya terdakwa sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Sarmen ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun ganja kering dari kantong celana sebelah kanan bagian belakang terdakwa yang dibungkus dengan kertas warna cokelat, ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap bong dilantai dihadapan terdakwa, 2 (dua) unit handphone android, 1 (satu) bungkus rokok savero didalamnnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah berisikan daun ganja kering, 1 (satu) buah tas sandang didalamnya berisikan 1 (satu) buah toples plastik atm warna orange yang didalamnya berisikan 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis sabu, 16 (enam belas) plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah dompet kulit kecil warna cokelat berisikan timbangan digital, 1 (satu) bungkus paper kok merk toreador, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sejumlah Rp116.000 (seratus enam belas ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam merah dengan nomor polisi BM 6161 MU turut diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Pujud tersebut, yang mana diakui terdakwa bahwa bukti narkotika jenis sabu tersebit adalah milik sdr. Sahroni sedangkan daun ganja kering tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus daun ganja kering memiliki berat bersih 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 205/14325.00/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangan oleh Prasetio Ismail selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bagan Batu
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3075/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 1,97 gr (satu koma sembilan puluh tujuh gram) dengan nomor barang bukti 4460/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |