| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa I M KEVIN SINAGA Alias KEVIN Bersama sama dengan Terdakwa II RAMA YADI Alias RAMA Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Jalan RA Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira Pukul 12.00 Wib Saksi Jumida Br Siregar sedang berada di pondok Durian milik Saksi Jumida Br Siregar bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir bersama Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi Jumida Br Siregar mengatakan kepada Terdakwa II “Jualkan lah buah itu sama duku di depan sana” kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa II dan Terdakwa I Pergi Ke rumah saksi Jumida Br Siregar bertempat di Jalan RA Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil 1 Unit Mobil Merk Suzuki Carry Dengan No Rangka : MHYESL415BJ-203587, No Mesin : G15AID-817548 dengan Nopol BM 9436 FT dan buah duku serta durian lalu berangkat menjual buah milik Saksi Jumida Br Siregar.
- Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Para Terdakwa pergi berjualan Buah menggunakan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Carry dengan Nopol BM 9436 FT milik Saksi Jumida Br Siregar di Depan TK/SD/SMP Ananda KM 01 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir lalu para Terdakwa berpindah tempat di KM 25 Manggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 19.30 Wib Para terdakwa menutup lapak dan pergi ke rumah Temannya di KM 8 Balam untuk beristirahat.
- Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Sekira Pukul 11.00 Wib Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “Vin Kita Jual Mobil tu yok” Terdakwa I menjawab “Ga berani aku” lalu sekira Pukul 16.30 Wib Terdakwa II memanggil Terdakwa I “Kawani Abang itu (sembari menunjuk Sdr Rafi)” dan Terdakwa I menjawab “Mau kemana” dan Terdakwa II mengatakan “Mau Jual Mobil Itu” lalu Terdakwa I Menjawab “Berapa” lalu Mengatakan Terdakwa II “RP.10.000.000 (Sepuluh Juta)” lalu Terdakwa I menjawab “Iyalah”. Kemudian Terdakwa I dan Sdr Rafi pergi membawa 1 Unit Mobil Merk Suzuki Carry Dengan No Rangka : MHYESL415BJ-203587, No Mesin : G15AID-817548 dengan Nopol BM 9436 FT menuju ke KM 13 untuk menjual mobil milik Saksi Jumida Br Siregar tersebut, sesampainya di tempat tujuan ternyata orang tersebut tidak mau membeli dikarenakan surat surat mobil tersebut tidak ada, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan sdr Rafi memutuskan kembali Ke Balam 8 untuk beristirahat,
- bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 Sekira pukul 02.00 Wib Pihak Kepolisian menangkap Para Terdakwa beserta barang bukti dan membawa nya ke polres Rokan Hilir
- Bahwa Akibat Perbuatan Para Terdakwa, kerugian yang dialami oleh Saksi Jumida Br Siregar mengalami Kerugian sebesar sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana |