Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.RENDI PANALOSA,S.H
NASRI Bin AMAT SANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-289/L.4.20/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRI Bin AMAT SANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa NASRI Bin AMAT SANI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB sepulang Terdakwa dari Pasar Pagi Ujung Tanjung dengan mengendarai  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi B 2639 SKL dengan membawa penumpang Saksi Irmayasari yang berada dibangku depan sebelah kiri menuju rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bangko kiri, Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa yang sedang melintas di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dadlam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk kemudian Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan, kemudian warga sekitar datang membawa korban I dan korban II ke Rumah Sakit namun akibat luka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban I dan korban II meninggal dunia di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung sedangkan Saksi Dila harus dirawat di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung karena mengalami luka luka.
  • Selanjutnya berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 103/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 06.07 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Muhammad Daffa Al Fais dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban laki laki berumur tujuh tahun dengan diagnosa death on arrival + head injury + multiple vulnus excaritaum”
  • Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 102/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 06.07 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Khairun Nisa dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sepuluh tahun dengan diagnosa death on arrival + fraktur tertutup os femur sinistra + fraktur tertutup os tibia sinistra + m. Valnus laceratum + multiple vulnus excaritaum”
  • Atas perbuatan Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban I Meninggal Dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/KRM-SP/13 tanggal 20 Maret 2024  yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Khairul Mizan selaku Lurah Rimba Melintang dan Korban II Meninggal Dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/KRM-SP/12 tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Khairul Mizan selaku Lurah Rimba Melintang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------

 

DAN

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa NASRI Bin AMAT SANI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB sepulang Terdakwa dari Pasar Pagi Ujung Tanjung dengan mengendarai  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi B 2639 SKL dengan membawa penumpang Saksi Irmayasari yang berada dibangku depan sebelah kiri menuju rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bangko kiri, Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa yang sedang melintas di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dadlam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk kemudian Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan, kemudian warga sekitar datang membawa korban I dan korban II ke Rumah Sakit namun akibat luka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban I dan korban II meninggal dunia di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung sedangkan Saksi Dila harus dirawat di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung karena mengalami luka luka.
  • Atas perbuatan Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Saksi Dila mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 101/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.55 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Dila Puspita dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sebelas tahun dengan diagnosa head injury + m. vulnus excoriatum”

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------

 

     ATAU

    KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa NASRI Bin AMAT SANI (Alm) NASRI Bin AMAT SANI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB sepulang Terdakwa dari Pasar Pagi Ujung Tanjung dengan mengendarai  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi B 2639 SKL dengan membawa penumpang Saksi Irmayasari yang berada dibangku depan sebelah kiri menuju rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bangko kiri, Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa yang sedang melintas di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dadlam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk kemudian Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi mengakibatkan korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan, kemudian warga sekitar datang membawa korban I dan korban II ke Rumah Sakit namun akibat luka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban I dan korban II meninggal dunia di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung sedangkan Saksi Dila harus dirawat di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung karena mengalami luka luka.
  • Selanjutnya berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 103/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 06.07 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Muhammad Daffa Al Fais dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban laki laki berumur tujuh tahun dengan diagnosa death on arrival + head injury + multiple vulnus excaritaum”
  • Kemudian berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 102/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 06.07 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Khairun Nisa dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sepuluh tahun dengan diagnosa death on arrival + fraktur tertutup os femur sinistra + fraktur tertutup os tibia sinistra + m. Valnus laceratum + multiple vulnus excaritaum”
  • Atas perbuatan Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban I Meninggal Dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/KRM-SP/13 tanggal 20 Maret 2024  yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Khairul Mizan selaku Lurah Rimba Melintang dan Korban II Meninggal Dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/KRM-SP/12 tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Khairul Mizan selaku Lurah Rimba Melintang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------

     

      ATAU

      KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa NASRI Bin AMAT SANI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 WIB sepulang Terdakwa dari Pasar Pagi Ujung Tanjung dengan mengendarai  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi B 2639 SKL dengan membawa penumpang Saksi Irmayasari yang berada dibangku depan sebelah kiri menuju rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bangko kiri, Selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib Terdakwa yang sedang melintas di Jalan H. Annas Maamun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir dadlam keadaan tidak berkonsentrasi mengendarai kendaraan bermotor karena mengantuk kemudian Terdakwa terkejut melihat korban I Muhammad Daffa Al Fais (selanjutnya disebut korban I), korban II Khairun Nisa (selanjutnya disebut korban II) dan Saksi Dila Puspita (selanjutnya disebut Saksi Dila) sedang menyebrang dari sisi sebelah kiri jalan menuju sebelah kanan dari jalan arah kedatangan Terdakwa kemudian karena terkejut Terdakwa membanting stir kemudi ke arah kanan namun karena jarak Terdakwa yang mengemudikan  1 (Satu) unit mobil Toyota Agya Nomor polisi B 2639 SKL tersebut sudah terlalu dekat dan tidak terhindarkan lagi korban I, korban II dan Saksi Dila tertabrak dan terpelanting ke beram jalan sebelah kanan, kemudian warga sekitar datang membawa korban I dan korban II ke Rumah Sakit namun akibat luka yang dialami akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban I dan korban II meninggal dunia di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung sedangkan Saksi Dila harus dirawat di Rumah Sakit Athaya Medika Ujung Tanjung karena mengalami luka luka.
  • Atas perbuatan Terdakwa karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Saksi Dila mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Athaya Medika Nomor 101/UGD.V/RSIA.AM/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Handri Setiawan menyatakan pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.55 Wib telah dilakukan pemeriksaan terhadan korban Dila Puspita dengan kesimpulan pemeriksaaan yakni “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur sebelas tahun dengan diagnosa head injury + m. vulnus excoriatum”

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya