Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Rhl FEBRI KURNIAWAN KASIYONO Bin Alm ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/83/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEBRI KURNIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIYONO Bin Alm ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan Analisa Yuridis tersebut di atas, maka terhadap tersangka KASIYONO Bin (Alm) ISKANDAR patut diduga keras melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 16.30 wib di Jl. M. Yazid Hamta Pasar Baru Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil, tepatnya di Areal kebun sawit milik PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL).

Oleh karena itu penyidik berpendapat bahwa perbuatan tersangka KASIYONO Bin (Alm) ISKANDAR melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya