Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.ARIO KIRANA WELPY,S.H
1.SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT
2.SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-524/L.4.20/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2ARIO KIRANA WELPY,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT[Penahanan]
2SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

       KESATU :

      

--------------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT Bersama sama dengan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Lailatul Kafiah RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT datang menemui Sdr Dedi PSR (DPO) kerumahnya yang jaraknya hanya 20 (dua puluh) meter dari tempat tinggal Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT dengan maksud memesan narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual dan diedarkan kembali, namun saat itu Sdr Dedi PSR (DPO) menjawab bahwa ia akan memberikan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT narkotika jenis sabu-sabu keesokan harinya tanpa menjelaskan apa alasannya tidak memberikan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT maksud pada saat itu juga, kemudian Pada harinya kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB tiba-tiba Sdr Dedi PSR (DPO) mendatangi Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT kerumah dan memberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram dengan kesepakatan harga Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya dan akan dibayarkan setelah seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual, adapun rincian narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan kepada Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT saat itu adalah 3 (tiga) paket seharga Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) dan sisanya didalam 1 (satu) bungkusan besar dengan berat keseluruhannya adalah 4 (empat) gram, kemudian setelah menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Sdr Dedi PSR (DPO) langsung pulang dan meninggalkan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT, kemudian Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT pun memaket-maketkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket seharga Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) agar dapat Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT jual kepada pembeli nantinya, kemudian sekira pukul 16.30 WIB tiba-tiba Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT bernama SYAHRUL SIRAIT datang berkunjung kerumah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT sebagaimana biasanya dikarenakan jarak rumah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT dan rumah Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT hanya berjarak ± 300 (tiga ratus) meter, dan disaat yang bersamaan saudara UMAR juga datang kerumah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) sehingga saat itu terjual lah 1 (satu) paket dari 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya memang sudah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT paketkan, setelah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara UMAR, Kemudian Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT sakit perut dan ingin buang air besar lalu Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT menitipkan narkotika sebagian narkotika jenis sabu-sabu (lima paket) kepada Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT yang sudah dalam keadaan duduk dikursi yang berada diteras rumah sambil mengatakan ”YONG TITIP DULU SEBENTAR, AKU MAU BERAK, KALO ADA ORANG DATANG, INI HARGANYA RP. 70.000; (TUJUH PULUH RIBU RUPIAH), setelah mengerti dengan penjelasan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT kemudian Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT menerima titipan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari tangan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT, setelah hampir ±7 (tujuh) menit Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT buang air besar dan kembali keteras rumah selanjutnya Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT pun duduk disebuah kursi yang berada disamping rumah namun Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT tidak langsung meminta narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT titip kepada Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT, Tidak lama kemudian Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) dan mendekat kearah Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT hingga akhirnya Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT Kemudian sempat melarikan diri kebelakang rumah sambil membuang sebuah dompet yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang belum Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT paketkan, namun akhirnya Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT berhasil ditangkap oleh Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) bersama-sama dengan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT dengan barang bukti yang berhasil ditemukan pihak kepolisian dari penguasaan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT adalah 1 (satu) buah dompet warna merah mudah berisikan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 5 (lima) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah skop terbuat pipet/sedotan plastik, kemudian dari dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT ditemukan puluhan plastik klip bening yang belum terpakai (masih baru), uang penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna Biru selanjutnya barang bukti yang ditemukan dari penguasaan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT yang merupakan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT adalah 5 (lima) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan terhadap seluruh barang bukti narkotika yang tersebut diatas Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT akui adalah milik Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT yang diperoleh dari Sdr Dedi PSR (DPO), berbekal pengakuan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT pihak kepolisian membawa Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT dan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT melakukan pencarian terhadap Sdr Dedi PSR (DPO) namun tidak berhasil hingga akhirnya Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT bersama dengan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT dan seluruh barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah Guna Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Para terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu shabu.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1317/NNF/2024  tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1991/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 018/BB/V/14325/2024 tanggal 27 Mei 2024 ditimbang dan ditandatangani Oleh ARI SUSETYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (Enam)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 3.80 (Tiga Koma Delapan Puluh) gram dan 5 (Lima)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0.20 (Nol Koma Dua Puluh) gram dan yang dikirim Ke Laboratirium Polda Riau Total berat Bersih 4.00 (Empat) Gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :             

--------------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT Bersama sama dengan Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, Bertempat di Jalan Lailatul Kafiah RT 002 RW 001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

      

  • Berawal pada hari Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) ada mendapatkan infromasi dari masyarakat yang bisa dipercaya yang mengatakan bahwa Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT ALIAS RIKO BIN EFENDI SIRAIT yang juga merupakan residivis perkara narkotika sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis abu sabu / transaksi Narkotika di Jalan Lailatul Kafiah RT.002 RW.001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepat didepan rumah, dan kemudian Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan cara memantau kegiatan ditempat kejadian perkara yang dimaksud. sekira pukul 17.00 WIB Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) tiba di Jalan Lailatul Kafiah RT.002 RW.001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan kemudian Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) ada melihat Terdakwa II Syahrul Sirait Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT sedang duduk disamping sebuah rumah tepatnya di Jalan Lailatul Kafiah RT.002 RW.001 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan kemudian Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung mengamankan Terdakwa II Syahrul Sirait Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT  Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sabu dan dari pengakuan Terdakwa II Syahrul Sirait Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT yang bahwa paketan sabu sabu tersebut diperoleh dari TERDAKWA I SYAHRIAL SIRAIT ALIAS RIKO BIN EFENDI SIRAIT dengan cara menitipkannya sebantar ketika itu Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT hendak kekamar mandi untuk buang air besar. Atas pengakuan dari Terdakwa II Syahrul Sirait Alias IYONG Bin EFENDI SIRAIT tersebut selanjutnya Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung bergegas menuju kedalam rumah tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT akan tetapi pada saat itu Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT mengetahui kedatangan Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) sehingga berusaha untuk melarikan diri kebelakang rumah sambil membuang sebuah dompet berwarna merah, melihat hal tersebut Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung mengejar dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Syahrial Sirait Alias Riko Bin Efendi Sirait, setelah dompet berwarna merah tersebut diambil kembali oleh Terdakwa I Syahrial Sirait Alias Riko Bin Efendi Sirait dan setelah dibuka ternyata dompet tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu sabu, 5 (lima) paket yang diduga berisikan sabu sabu yang sudah siap edar, 1(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet/sedotan plastik dan kemudian dari saku celana sebelah kanan temukan puluhan plastik klip bening yang belum terpakai (masih baru), uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan juga 1 (satu) unit Hp merek Oppo A12 keseluruhan barang bukti tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT. setelah itu Saksi Triyanto bersama dengan Saksi Wibowo (Masing-Masing Anggota Polsek Bagan Sinembah) langsung melakukan introgasi langsung terhadap Terdakwa I SYAHRIAL SIRAIT Alias RIKO Bin EFENDI SIRAIT dan dia mengakui bahwa dia ada menitipkan paketan sabu sebanyak 5 (lima) kepada Terdakwa II SYAHRUL SIRAIT Selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Narkotika Jenis Shabu Shabu.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 1317/NNF/2024  tanggal 07 Juni 2024 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

1991/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST,M.T,M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 018/BB/V/14325/2024 tanggal 27 Mei 2024 ditimbang dan ditandatangani Oleh ARI SUSETYO telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (Enam)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 3.80 (Tiga Koma Delapan Puluh) gram dan 5 (Lima)  bungkus plastic yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu berat bersih : bersih 0.20 (Nol Koma Dua Puluh) gram dan yang dikirim Ke Laboratirium Polda Riau Total berat Bersih 4.00 (Empat) Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya