Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Rhl Nadini Cista, S.H. 1.RESGIANTO Alias ANTO TATO Bin Alm. JUMADI
2.HADRI Alias ADRI Bin Alm. SAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-89/L.4.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESGIANTO Alias ANTO TATO Bin Alm. JUMADI[Penahanan]
2HADRI Alias ADRI Bin Alm. SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa I RESGIANTO Alias ANTO TATO Bin Alm. JUMADI bersama-sama dengan terdakwa II HADRI Alia ADRI Bin Alm. SAMSUDIN, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tuk Ubih, RT-006/RW-002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman’’ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa I menghubungi sdr. Iwan (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu darinya dengan mengatakan “ambil buah bos”, dijawab sdr. Iwan (DPO) “berapa” dijawab terdakwa “tiga bungkus”, yang mana harga perbungkus narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian sdr. Iwan mengataka “suruh anggota mu tunggu tempat biasa”,  selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa II dengan mengatakan “Di, gerak sana ke bagan jemput buah, bawa uang yang 500ribu kemarin”, dijawab terdakwa II ‘iya bang” dijawab terdakwa I “sisanya nanti ku transfer”, setelah itu terdakwa II langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam menuju kota Bagansiapiapi, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I “bang aku udah nyampek” lalu dijawab terdakwa I “iya tunggu aja dulu situ”, tak lama kemudian datang sdr. Iwan (DPO) ketempat terdakwa II menunggu dan langsung memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa II sambil terdakwa II memberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iwan, setelah itu terdakwa II langsung pulang menuju rumah terdakwa II yang beralamat di Jalan Tuk Ubih, RT-006/RW-002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, setiba dilokasi yang tidak jauh dari rumah terdakwa II, yang sudah ditunggu oleh terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung membuka 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu tersebut untuk pakai bersama-sama sambil dipaketkan menjadi paketan kecil menjadi 20 (dua puluh) paket untuk dijual kembali oleh para terdakwa, selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket tersebut dari mulai harga Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perpaketnya yang mana terdakwa II mendapat upah perpaketnya dari terdakwa I sebanyak Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa II langsung pulang kerumahnya sambil membawa 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang diberikan terdakwa I tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Rimba Melintang yang terdiri dari saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap dirumahnya yang beralamat di Jalan Tuk Ubih, RT-006/RW-002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa I dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Syaharudin ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua  dua) plastik bening ukuranbesar berisikan narkotika jenis sabu sisa pemakaian, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemkan didalam dompet wanita yang disimpan terdakwa didalam kamarnya, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Realme warna green metalic, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong yang ditemukan diruang tengah rumah, uang hasil penjualan narkotka jenis sabu sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) turut diamankan, kemudian diakui terdakwa I bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa I tersebut adalah milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. Iwan (DPO) yang beralamat Jalan Pusara kota Bagansiapapi, yang diambil oleh terdakwa II atas perintah dari terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pengakuian terdakwa I tersbut, kemudian saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap melakukan penangkapan terhadap terdakwa II  disebuah warung tepat didepan rumah terdakwa II, dan ditemukan dari tangan terdakwa II berupa 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Supra warna hitam yang diakui terdakwa II merupakan anggota kerja dari terdakwa I yang menjemput narkotika jenis sabu dari sdr. Iwan yang beralamat di Jalan Pusara, Kota Bagansiapiapi, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,93 gr (tiga koma sembilan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 186/10278/2025 tanggal 19 September 2025 Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3349/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,93 gr (tiga koma sembilan puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 1670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa I RESGIANTO Alias ANTO TATO Bin Alm. JUMADI bersama-sama dengan terdakwa II HADRI Alia ADRI Bin Alm. SAMSUDIN, pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Tuk Ubih, RT-006/RW-002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau  permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa I ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Rimba Melintang yang terdiri dari saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap dirumahnya yang beralamat di Jalan Tuk Ubih, RT-006/RW-002, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa I dengan disaksikan ketua RT setempat saksi Syaharudin ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah besar yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua  dua) plastik bening ukuranbesar berisikan narkotika jenis sabu sisa pemakaian, 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemkan didalam dompet wanita yang disimpan terdakwa didalam kamarnya, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Realme warna green metalic, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong yang ditemukan diruang tengah rumah, uang hasil penjualan narkotka jenis sabu sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) turut diamankan, kemudian diakui terdakwa I bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam rumah terdakwa I tersebut adalah milik terdakwa I yang diperoleh dengan cara dibeli dari sdr. Iwan (DPO) yang beralamat Jalan Pusara kota Bagansiapapi, yang diambil oleh terdakwa II atas perintah dari terdakwa I, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pengakuian terdakwa I tersbut, kemudian saksi Andre Sihol Mangara Sinaga dan saksi Rizky Pratama Harahap melakukan penangkapan terhadap terdakwa II  disebuah warung tepat didepan rumah terdakwa II, dan ditemukan dari tangan terdakwa II berupa 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Supra warna hitam yang diakui terdakwa II merupakan anggota kerja dari terdakwa I yang menjemput narkotika jenis sabu dari sdr. Iwan yang beralamat di Jalan Pusara, Kota Bagansiapiapi, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,93 gr (tiga koma sembilan puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 186/10278/2025 tanggal 19 September 2025 Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3349/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,93 gr (tiga koma sembilan puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 1670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya dan saksi Rahman Lianto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah yang beralamat di daerah Balam KM-22, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya dan saksi Rahman Lianto melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB saksi Firmansyah, saksi Rio Febi Sanjaya dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III didalam rumah milik terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex diruang tamu dan 3 (tiga) buah sekop/alat penyendok sabu diselipan meja ruang tamu dan juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong berserta 1 (satu) buah sumbu kompor yang terletak dibawah meja kamar dan 2 (dua) bungkus klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilemari didalam sepatu serta 3 (tiga) bungkus plastik klip merah kosong ditemukan didapur rumah juga turut diamankan 2 (dua) unit handphone Android merk Vivo dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter dari terdakwa I, selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebelumnya para terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Curik (DPO).

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 43/10278/II/2024 tanggal 13 Mei 2024 Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai

 

  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1112/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,80 gr (satu koma delapan puluh gram) dengan nomor barang bukti 1670/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya