| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saat Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk dijual kembali oleh Terdakwa kepada Sdr. PERDI yang memesan kepada Terdakwa melalui Direct Message (DM) Instagram dengan akun BAGUS BAGUS, kemudian Terdakwa menghubungi DEVIANA (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut. Setelah DEVIANA (DPO) mengantar narkotika jenis pil ekstasi ke rumah Terdakwa, lalu Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi. Sekitar satu jam kemudian pukul 22.00 WIB, Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP meninggalkan rumah Terdakwa dengan memasukkan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam saku sebelah kanan jaket warna hitam milik Terdakwa lalu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. PERDI untuk menjual pil ekstasi tersebut. Karena berdasarkan laporan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis pil ekstasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sesampainya Terdakwa di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau lalu dilakukan penangkapan terhadap aksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP oleh Saksi ALEXANDER dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir), kemudian Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP mencoba melarikan diri sehingga jaket yang digunakan Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP ditarik oleh Para Saksi sehingga terlepas, namun Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari jaket warna hitam milik aksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP. Selanjutnya setelah Para Saksi melakukan introgasi terhadap aksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP, Para Saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna Gold milik Terdakwa yang terletak di atas meja rias di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna hitam yang sedang dalam keadaan mengisi daya milik Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP di dapur rumah Terdakwa. Terdakwa menjual pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per butirnya, yang mana Terdakwa akan menerima pembayaran secara cash/tunai setelah Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut.----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 150/10278/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi 10 (sepuluh) butir berbentuk Angry Bird warna orange dengan berat bersih 4,7 gram (empat koma tujuh) gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2784/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa dengan hasil sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 4,70 gram diberi nomor barang bukti 4030/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 4032/2025/NNF milik SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) adalah benar mengandung MDMA.-----------------------------------------------------------------------
--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) bersama-sama dengan Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa berdasarkan laporan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis pil ekstasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, maka pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di persimpangan sekolah SMPN 1 Bagan Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Saksi ALEXANDER dan Saksi PERDIAN SINAGA (selaku anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir) melakukan penangkapan terhadap Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA, namun Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA mencoba melarikan diri sehingga jaket yang digunakan Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA ditarik oleh Para Saksi sehingga terlepas, tetapi tidak lama kemudian Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari jaket warna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya setelah Para Saksi melakukan introgasi terhadap Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA lalu Para Saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk iphone warna Gold milik Terdakwa yang terletak di atas meja rias di dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna hitam yang sedang dalam keadaan mengisi daya milik Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA di dapur rumah Saksi SUPRIADI. Saksi BAGINDA AFRILIAN HARAHAP Alias BAGINDA menerima 10 (sepuluh) butir pil berwarna orange berbentuk “angry bird” yang diduga narkotika jenis ekstasi dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa tersebut.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. 150/10278/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RICHA MADONA NIK. P.84513 selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dumai dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi 10 (sepuluh) butir berbentuk Angry Bird warna orange dengan berat bersih 4,7 gram (empat koma tujuh) gram.-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2784/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa dengan hasil sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange dengan berat netto 4,70 gram diberi nomor barang bukti 4030/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 4032/2025/NNF milik SUPRIADI Alias ADI Bin SUPRAPTO (Alm) adalah benar mengandung MDMA.------
- Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . -----
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |