Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl elsa karina Br gultom M. BELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 654/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-800/L.4.20/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. BELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa MBELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Benuang RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 1.96209000, 100.659958 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja membakar hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12.30 WIB terdakwa sedang berada dilahan miliknya bersama dengan anaknya yang bernama saksi Eko Ibon yang berada di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang mana lahan tersebut berlahan gambut dan sudah bersih. Melihat hal tersebut, terdakwa mengumpulkan sampah-sampah seperti daun dan ranting kayu yang kering disekitaran pohon sawit lalu terdakwa tumpuk menjadi satu kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sampai hidup api setinggi kurang 40 cm (empat puluh senti meter) yang mana saat itu cuaca sedang terik-teriknya/panas sambil terdakwa jaga apinya supaya tidak merambat setelah 30 menit kemudian terdakwa padamkan api tersebut dengan cara terdakwa siram air dengan menggunakan timba, setelah itu terdakwa melihat anaknya saksi Eko Ibon datang membawa alat semprot lalu terdakwa mengatakan “tolong siramkan lah api itu biar mati total”, kemudian saksi Eko Ibon menyemprotkan asap tersebut dengan alat semprot hingga tumpukan tersebut tidak mengeluarkan asap lagi, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Ibon berisitirahat selama 1 (satu) jam, setelah selesai beritirahat terdakwa kembali melihat api ditumpukan sampah daun dan ranting kering tersebut, setelah merasa apinya sudah tidak ada lagi, terdakwa dan saksi Eko Ibon pulang kebarak.

 

  • Bahwa selanjutnya dihari kedua tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke lahan terdakwa untuk mengumpuli janjangan buah kelapa sawit kosong yang kering untuk terdakwa tumpuk menjadi satu, setelah itu terdakwa bakar dengan menggunakan mancis hingga apinya hidup setinggi 50 cm (lima puluh senti meter) sambil terdakwa tunggu didekat api dan membersihkan sampah disekitaran api supaya tidak merambat setelah 1 jam terdakwa pun mematikan api tersebut dengan kaki terdakwa sambil terdakwa semprot dengan air dengan menggunakan alat semprot, setelah merasa apinya padam terdakwa pun berisitirahat, saat berisitirahat anak terdakwa yang bernama saksi Eko Ibon bertanya dengan mengatakan “kenapa bapak bakar itu?” dijawab terdakwa “biar jadi abu jadi pupuk kan kita jaga”, setelah ditunggu dan merasa api nya sudah padam sepenuhnya terdakwa pun pulang ke barak.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tangal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali memantau api ditumpukan janjangan buah kelapa sawit kosong tersebut untuk memastikan apinya sudah padam walaupun dipagi itu cuaca sedang gerimis saat itu sudah tidak ada api dan asap lagi, lalu terdakwa pun pulang ke barak untuk siap-siap pulang, sebelum pulang ke Bagan Batu, terdakwa berpesan kepada penjaga lahan terdakwa yang bernama saksi Juanda untuk memantau api ditempat terdakwa membakar jangjangan kosong buat kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terbaca di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau bahwasan di titik koordinat 1.96209000, 100.659958 yang berada di daerah Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir terpantau 1 (satu) titik api dengan kondisi Medium (sedang), selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Kubu melakukan verifikasi, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli sekira pukul 07.30 WIB Kapolsek Kubu beserta 6 (enam) personil Polsek Kubu langsung menuju kelokasi titip api sesampainya dilokasi Anggota Polsek Kubu langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekitar yang mana api sudah melahap lahan tersebut seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), lalu Kanit Reskrim Polsek kubu saksi Hardiansyah mendapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa sebagai pemilik lahan ada melakukan pembakaran tumpuk daun dan ranting kering serta jangjangan kosong buah kelapa sawit yang kering disekitar lahan miliknya, setelah medapat informasi tersebut selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada melakukan pembakaran tumpukan sampah daun dan ranting kering dan janjangan kosong buah kelapa sawit disekitar lahan miliknya yang mana sebelumnya sempat terdakwa padamkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kubu untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA sesuai dengan hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 903/MENLHK/SETJEN/OLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, titik koordinat 1.96209000, 100.659958 berada pada Kawasan Hutan Produksi (HP), yang sampai saat ini tidak ada data izin pelepasan kawasan hutan.

 

  • berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut:
  1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurang, sehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
  2. Bahwa akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625  ton CO2; 0,246  ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,0025 ton NH3;   0,0025 ton O3 dan 0,437 ton CO serta  0,525  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.845.460, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MBELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Benuang RT. 001 / RW. 009 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan titik koordinat 1.96209000, 100.659958 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya membakar hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12.30 WIB terdakwa sedang berada dilahan miliknya bersama dengan anaknya yang bernama saksi Eko Ibon yang berada di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir yang mana lahan tersebut berlahan gambut dan sudah bersih melihat hal tersebut terdakwa mengumpulkan sampah-sampah seperti daun dan ranting kayu yang kering disekitaran pohon sawit lalu terdakwa tumpuk menjadi satu kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sampai hidup api setinggi kurang 40cm (empat puluh senti meter) yang mana saat itu cuaca sedang terik-teriknya/panas sambil terdakwa jaga apinya supaya tidak merambat setelah 30 menit kemudian terdakwa padamkan api tersebut dengan cara terdakwa siram air dengan menggunakan timba, setelah itu terdakwa melihat anaknya saksi Eko Ibon datang membawa alat semprot lalu terdakwa mengatakan “tolong siramkan lah api itu biar mati total”, kemudian saksi Eko Ibon menyemprotkan asap tersebut dengan alat semprot hingga tumpukan tersebut tidak mengeluarkan asap lagi, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Ibon berisitirahat selama 1 (satu) jam, setelah selesai beritirahat terdakwa kembali melihat api ditumpukan sampah daun dan ranting kering tersebut, setelah merasa apinya sudah tidak ada lagi, terdakwa dan saksi Eko Ibon pulang kebarak.

 

  • Bahwa selanjutnya dihari kedua tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke lahan terdakwa untuk mengumpuli janjangan buah kelapa sawit kosong yang kering untuk terdakwa tumpuk menjadi satu, setelah itu terdakwa bakar dengan menggunakan mancis hingga apinya hidup setinggi 50 cm (lima puluh senti meter) sambil terdakwa tunggu didekat api dan membersihkan sampah disekitaran api supaya tidak merambat setelah 1 jam terdakwa pun mematikan api tersebut dengan kaki terdakwa sambil terdakwa semprot dengan air dengan menggunakan alat semprot, setelah merasa apinya padam terdakwa pun berisitirahat, saat berisitirahat anak terdakwa yang bernama saksi Eko Ibon bertanya dengan mengatakan “kenapa bapak bakar itu?” dijawab terdakwa “biar jadi abu jadi pupuk kan kita jaga”, setelah ditunggu dan merasa api nya sudah padam sepenuhnya terdakwa pun pulang ke barak.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tangal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali memantau api ditumpukan janjangan buah kelapa sawit kosong tersebut untuk memastikan apinya sudah padam walaupun dipagi itu cuaca sedang gerimis saat itu sudah tidak ada api dan asap lagi, lalu terdakwa pun pulang ke barak untuk siap-siap pulang, sebelum pulang ke Bagan Batu, terdakwa berpesan kepada penjaga lahan terdakwa yang bernama saksi Juanda untuk memantau api ditempat terdakwa membakar jangjangan kosong buat kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terbaca di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau bahwasan di titik koordinat 1.96209000, 100.659958 yang berada di daerah Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir terpantau 1 (satu) titik api dengan kondisi Medium (sedang), selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Kubu melakukan verifikasi, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli sekira pukul 07.30 WIB Kapolsek Kubu beserta 6 (enam) personil Polsek Kubu langsung menuju kelokasi titip api sesampainya dilokasi Anggota Polsek Kubu langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekitar yang mana api sudah melahap lahan tersebut seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), lalu Kanit Reskrim Polsek kubu saksi Hardiansyah mendapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa sebagai pemilik lahan ada melakukan pembakaran tumpuk daun dan ranting kering serta jangjangan kosong buah kelapa sawit yang kering disekitar lahan miliknya, setelah medapat informasi tersebut selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada melakukan pembakaran tumpukan sampah daun dan ranting kering dan janjangan kosong buah kelapa sawit disekitar lahan miliknya yang mana sebelumnya sempat terdakwa padamkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kubu untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA sesuai dengan hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 903/MENLHK/SETJEN/OLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, titik koordinat 1.96209000, 100.659958 berada pada Kawasan Hutan Produksi (HP), yang sampai saat ini tidak ada data izin pelepasan kawasan hutan.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
  1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
  2. Bahwa akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625  ton CO2; 0,246  ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,0025 ton NH3;   0,0025 ton O3 dan 0,437 ton CO serta  0,525  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.845.460, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-----------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa MBELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.96209000, 100.659958 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12.30 WIB terdakwa sedang berada dilahan miliknya bersama dengan anaknya yang bernama saksi Eko Ibon yang berada di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir yang mana lahan tersebut berlahan gambut dan sudah bersih melihat hal tersebut terdakwa mengumpulkan sampah-sampah seperti daun dan ranting kayu yang kering disekitaran pohon sawit lalu terdakwa tumpuk menjadi satu kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sampai hidup api setinggi kurang 40cm (empat puluh senti meter) yang mana saat itu cuaca sedang terik-teriknya/panas sambil terdakwa jaga apinya supaya tidak merambat setelah 30 menit kemudian terdakwa padamkan api tersebut dengan cara terdakwa siram air dengan menggunakan timba, setelah itu terdakwa melihat anaknya saksi Eko Ibon datang membawa alat semprot lalu terdakwa mengatakan “tolong siramkan lah api itu biar mati total”, kemudian saksi Eko Ibon menyemprotkan asap tersebut dengan alat semprot hingga tumpukan tersebut tidak mengeluarkan asap lagi, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Ibon berisitirahat selama 1 (satu) jam, setelah selesai beritirahat terdakwa kembali melihat api ditumpukan sampah daun dan ranting kering tersebut, setelah merasa apinya sudah tidak ada lagi, terdakwa dan saksi Eko Ibon pulang kebarak.

 

  • Bahwa selanjutnya dihari kedua tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke lahan terdakwa untuk mengumpuli janjangan buah kelapa sawit kosong yang kering untuk terdakwa tumpuk menjadi satu, setelah itu terdakwa bakar dengan menggunakan mancis hingga apinya hidup setinggi 50 cm (lima puluh senti meter) sambil terdakwa tunggu didekat api dan membersihkan sampah disekitaran api supaya tidak merambat setelah 1 jam terdakwa pun mematikan api tersebut dengan kaki terdakwa sambil terdakwa semprot dengan air dengan menggunakan alat semprot, setelah merasa apinya padam terdakwa pun berisitirahat, saat berisitirahat anak terdakwa yang bernama saksi Eko Ibon bertanya dengan mengatakan “kenapa bapak bakar itu?” dijawab terdakwa “biar jadi abu jadi pupuk kan kita jaga”, setelah ditunggu dan merasa api nya sudah padam sepenuhnya terdakwa pun pulang ke barak.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tangal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali memantau api ditumpukan janjangan buah kelapa sawit kosong tersebut untuk memastikan apinya sudah padam walaupun dipagi itu cuaca sedang gerimis saat itu sudah tidak ada api dan asap lagi, lalu terdakwa pun pulang ke barak untuk siap-siap pulang, sebelum pulang ke Bagan Batu, terdakwa berpesan kepada penjaga lahan terdakwa yang bernama saksi Juanda untuk memantau api ditempat terdakwa membakar jangjangan kosong buat kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terbaca di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau bahwasan di titik koordinat 1.96209000, 100.659958 yang berada di daerah Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir terpantau 1 (satu) titik api dengan kondisi Medium (sedang), selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Kubu melakukan verifikasi, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli sekira pukul 07.30 WIB Kapolsek Kubu beserta 6 (enam) personil Polsek Kubu langsung menuju kelokasi titip api sesampainya dilokasi Anggota Polsek Kubu langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekitar yang mana api sudah melahap lahan tersebut seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), lalu Kanit Reskrim Polsek kubu saksi Hardiansyah mendapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa sebagai pemilik lahan ada melakukan pembakaran tumpuk daun dan ranting kering serta jangjangan kosong buah kelapa sawit yang kering disekitar lahan miliknya, setelah medapat informasi tersebut selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada melakukan pembakaran tumpukan sampah daun dan ranting kering dan janjangan kosong buah kelapa sawit disekitar lahan miliknya yang mana sebelumnya sempat terdakwa padamkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kubu untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
  1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
  2. Bahwa akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625  ton CO2; 0,246  ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,0025 ton NH3;   0,0025 ton O3 dan 0,437 ton CO serta  0,525  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.845.460, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

------- Bahwa terdakwa MBELAMIN Alias SURBAKTI Bin Alm. MULI SURBAKTI pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 1.96209000, 100.659958 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12.30 WIB terdakwa sedang berada dilahan miliknya bersama dengan anaknya yang bernama saksi Eko Ibon yang berada di Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir yang mana lahan tersebut berlahan gambut dan sudah bersih melihat hal tersebut terdakwa mengumpulkan sampah-sampah seperti daun dan ranting kayu yang kering disekitaran pohon sawit lalu terdakwa tumpuk menjadi satu kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan mancis sampai hidup api setinggi kurang 40cm (empat puluh senti meter) yang mana saat itu cuaca sedang terik-teriknya/panas sambil terdakwa jaga apinya supaya tidak merambat setelah 30 menit kemudian terdakwa padamkan api tersebut dengan cara terdakwa siram air dengan menggunakan timba, setelah itu terdakwa melihat anaknya saksi Eko Ibon datang membawa alat semprot lalu terdakwa mengatakan “tolong siramkan lah api itu biar mati total”, kemudian saksi Eko Ibon menyemprotkan asap tersebut dengan alat semprot hingga tumpukan tersebut tidak mengeluarkan asap lagi, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Ibon berisitirahat selama 1 (satu) jam, setelah selesai beritirahat terdakwa kembali melihat api ditumpukan sampah daun dan ranting kering tersebut, setelah merasa apinya sudah tidak ada lagi, terdakwa dan saksi Eko Ibon pulang kebarak.

 

  • Bahwa selanjutnya dihari kedua tepatnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ke lahan terdakwa untuk mengumpuli janjangan buah kelapa sawit kosong yang kering untuk terdakwa tumpuk menjadi satu, setelah itu terdakwa bakar dengan menggunakan mancis hingga apinya hidup setinggi 50 cm (lima puluh senti meter) sambil terdakwa tunggu didekat api dan membersihkan sampah disekitaran api supaya tidak merambat setelah 1 jam terdakwa pun mematikan api tersebut dengan kaki terdakwa sambil terdakwa semprot dengan air dengan menggunakan alat semprot, setelah merasa apinya padam terdakwa pun berisitirahat, saat berisitirahat anak terdakwa yang bernama saksi Eko Ibon bertanya dengan mengatakan “kenapa bapak bakar itu?” dijawab terdakwa “biar jadi abu jadi pupuk kan kita jaga”, setelah ditunggu dan merasa api nya sudah padam sepenuhnya terdakwa pun pulang ke barak.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tangal 03 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali memantau api ditumpukan janjangan buah kelapa sawit kosong tersebut untuk memastikan apinya sudah padam walaupun dipagi itu cuaca sedang gerimis saat itu sudah tidak ada api dan asap lagi, lalu terdakwa pun pulang ke barak untuk siap-siap pulang, sebelum pulang ke Bagan Batu, terdakwa berpesan kepada penjaga lahan terdakwa yang bernama saksi Juanda untuk memantau api ditempat terdakwa membakar jangjangan kosong buat kelapa sawit tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terbaca di Dashboard Lancang Kuning Polda Riau bahwasan di titik koordinat 1.96209000, 100.659958 yang berada di daerah Jalan Sungai Alam, RT-001/RW-009, Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir terpantau 1 (satu) titik api dengan kondisi Medium (sedang), selanjutnya Anggota Kepolisian dari Polsek Kubu melakukan verifikasi, kemudian pada hari Senin tanggal 07 Juli sekira pukul 07.30 WIB Kapolsek Kubu beserta 6 (enam) personil Polsek Kubu langsung menuju kelokasi titip api sesampainya dilokasi Anggota Polsek Kubu langsung melakukan pemadaman api bersama warga sekitar yang mana api sudah melahap lahan tersebut seluas kurang lebih 3 ha (tiga hektar), lalu Kanit Reskrim Polsek kubu saksi Hardiansyah mendapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa sebagai pemilik lahan ada melakukan pembakaran tumpuk daun dan ranting kering serta jangjangan kosong buah kelapa sawit yang kering disekitar lahan miliknya, setelah medapat informasi tersebut selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui ada melakukan pembakaran tumpukan sampah daun dan ranting kering dan janjangan kosong buah kelapa sawit disekitar lahan miliknya yang mana sebelumnya sempat terdakwa padamkan, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Kubu untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan Prof. Dr.Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai berikut
  1. Bahwa dampak akibat kebakaran lahan karena kelalaian terdakwa telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan gambut setebal rata-rata 10 Cm. Lapisan yang rusak ini tidak bisa dikembalikan lagi seperti kondisi awal, kalau pun bisa dikembalikan lagi maka akan dibutuhkan waktu yang cukup lama dengan syarat lokasi yang terbakat tersebut tidak boleh diganggu. Akibat kerusakan ini jelas  mengganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya dan juga dapat menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar tersebut berkurangsehingga tentu saja akan mengurangi produktivitas lahan tersebut. Selain itu selama pembakaran berlangsung telah pula dilepaskan gas gas rumah kaca yang telah melewati batas yang diperkenankan sehingga terjadi pencemaran udara.
  2. Bahwa akibat terjadinya kebakaran maka telah dilepaskan gas rumah kaca 6,75 ton karbon;  2,3625  ton CO2; 0,246  ton CH4; 0,011 ton NOx; 0,0025 ton NH3;   0,0025 ton O3 dan 0,437 ton CO serta  0,525  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 2.572.845.460, yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pihak Dipublikasikan Ya