Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
359/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Nadini Cista, S.H. |
SAFITRA ALIAS FITRA BIN JUMADIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 359/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-438/L.4.20/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
KESATU ---Bahwa terdakwa SAFITRA ALIAS FITRA BIN JUMADIN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Mei 2024 bertempat di Jalan Sumatera Laut Gang Sumatera Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Sumatera Laut Gang Sumatera Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan. ---Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring serta didampingi oleh saksi Hendriyan yang merupakan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu . ---Bahwa selanjutnya saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu adalah benar milik terdakwa yang sebelumnya dibeli terdakwa seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,24 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1886/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa SAFITRA ALIAS FITRA BIN JUMADIN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Mei 2024 bertempat di Jalan Sumatera Laut Gang Sumatera Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di Jalan Sumatera Laut Gang Sumatera Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada di pinggir jalan. ---Bahwa setelah terdakwa berhasil diamankan kemudian saksi Rafira Siswandi bersama-sama dengan saksi Bio Nanda R. Sembiring serta didampingi oleh saksi Hendriyan yang merupakan ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa yakni 1 (satu) bungkus plastic bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diakui terdakwa adalah benar miliknya. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian yang ditandatangani oleh Sdr. Faizal Dalimunthe menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,24 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1255/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,MT.,M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan pada Kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1886/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |