INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2024/PN Rhl | HENRI W. SIANTURI | PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menghukum Tergugat untuk menunaikan klaim Penggugat selaku Penerima Manfaat atas 3 (tiga) Polis Asuransi Jiwa Term Life yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Pemilik Polis dan Tertanggung atas nama Saurmauli Sihombing, masing-masing Polis Nomor 050685692, 061522505, dan 031181121 dengan membayar manfaat asuransi kepada Penggugat sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 hingga Tergugat membayar manfaat asuransi sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Penggugat, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 3, 4 dan 5, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |