Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Rhl HENRI W. SIANTURI PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENRI W. SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKY ROGANDA MANURUNG, S.H.HENRI W. SIANTURI
Tergugat
NoNama
1PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 
3. Menghukum Tergugat untuk menunaikan klaim Penggugat selaku Penerima Manfaat atas 3 (tiga) Polis Asuransi Jiwa Term Life yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Pemilik Polis dan Tertanggung atas nama Saurmauli Sihombing, masing-masing Polis Nomor 050685692, 061522505, dan 031181121 dengan membayar manfaat asuransi kepada Penggugat sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 hingga Tergugat membayar manfaat asuransi sebesar Rp.410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) tersebut kepada Penggugat, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan amar putusan sebagaimana dimaksud pada petitum angka 3, 4 dan 5, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak