| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 638/Pid.B/2025/PN Rhl | elsa karina Br gultom | SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 638/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-795/L.4.20/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU -----Bahwa Terdakwa SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa pergi ke rumah Saksi LILY SETIANI di Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Saksi LILY SETIANI, kemudian sesampainya di rumah Saksi LILY SETIANI, Terdakwa bertemu dengan Saksi PUTRA HIDAYAT yang merupakan suami dari Saksi LILY SETIANI lalu Terdakwa langsung meminjam sepeda motor sehingga Saksi PUTRA HIDAYAT menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT STREET warna putih dengan Nomor Rangka MHIJFZ213KHK171882 Nomor Mesin JFZ2E-117469 milik Saksi LILY SETIANI kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi SUYANDI yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bangko pada sekitar bulan September tahun 2025 beserta dengan sepeda motor tersebut pada Saksi SUYANDI.-------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa SURYADI Alias SURYA Bin (Alm) BAHARI pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---- --- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saat Terdakwa pergi ke rumah Saksi LILY SETIANI di Jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Saksi LILY SETIANI. Sesampainya di rumah Saksi LILY SETIANI, Terdakwa bertemu dengan Saksi PUTRA HIDAYAT yang merupakan suami dari Saksi LILY SETIANI lalu Terdakwa langsung meminjam sepeda motor dengan alasan untuk bertemu Sdr. ACAI, sehingga Saksi PUTRA HIDAYAT menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT STREET warna putih dengan Nomor Rangka MHIJFZ213KHK171882 Nomor Mesin JFZ2E-117469 milik Saksi LILY SETIANI kepada Terdakwa. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi SUYANDI yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bangko pada sekitar bulan September tahun 2025 beserta dengan sepeda motor tersebut pada Saksi SUYANDI------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
