Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Fikry Ariga, S.H
2.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
NURLELA Alias NUR Binti (Alm) JONTAHARI SAMOSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-205/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikry Ariga, S.H
2SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLELA Alias NUR Binti (Alm) JONTAHARI SAMOSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa ia Terdakwa NURLELA Alias NUR Binti (Alm) JONTAHARI SAMOSIR pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Bulan Januari 2024 Saksi Juli dan Saksi Febri (Keseluruhan Saksi merupakan Tim SatNarkoba Polsek Sinaboi) mendapat informasi di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Saksi Juli dan Saksi Febri melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, hingga akhirnya sekira jam 16.15 WIB Terdakwa diamankan di rumahnya yang berada di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi Sunardi dan juga disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Supriatini dan Saksi Yuni, ditemukan di dalam kamar Terdakwa plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru metalik. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Para Saksi ke Polsek Simpang Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr. Budi (DPO). Yang mana kronologinya ialah pada Hari Senin tanggal 29 Januari Tahun 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Budi (DPO) dengan mengatakan “Bang, beli paket 100” dijawab Sdr. Budi (DPO) “Ya datang ke rumah aja” setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. Budi (DPO) yang berada di daerah Pinang Damai, Provinsi Sumatera Utara menggunakan sepeda motor sendirian. Sesampainya di rumah Sdr. Budi (DPO) tersebut, Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budi (DPO) dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Budi (DPO), dan Sdr. Budi (DPO) menyerahkan plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pun pulang ke rumahnya yang berada di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 005/BB/0I/14325/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pengelola Unit menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,49 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 0269/NNF/2024 dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 00,49 gram diberi nomor barang bukti 0469/2024/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0469/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Narkotika jenis sabu.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa NURLELA Alias NUR Binti (Alm) JONTAHARI SAMOSIR pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada Bulan Januari 2024 Saksi Juli dan Saksi Febri (Keseluruhan Saksi merupakan Tim SatNarkoba Polsek Sinaboi) mendapat informasi di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Saksi Juli dan Saksi Febri melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB, hingga akhirnya sekira jam 16.15 WIB Terdakwa diamankan di rumahnya yang berada di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir, dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Saksi Sunardi dan juga disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi Supriatini dan Saksi Yuni, ditemukan di dalam kamar Terdakwa plastik berwarna putih yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru metalik. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa Para Saksi ke Polsek Simpang Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 005/BB/0I/14325/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pengelola Unit menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,49 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 0269/NNF/2024 dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 00,49 gram diberi nomor barang bukti 0469/2024/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0469/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika --------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa ia Terdakwa NURLELA Alias NUR Binti (Alm) JONTAHARI SAMOSIR pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rawa Mulia RT. 003 RW. 008 Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahPenyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiriyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara mempersiapkan Narkotika jenis sabu dan alat hisap (bong) yang sudah dilengkapi dengan kaca pirex, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirex lalu Terdakwa membakar kaca pirex tersebut kemudian menghisap asap hasil pembakaran narkotika jenis sabu tersebut melalui salah satu pipet pada alat hisap/bong tersebut.
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa saat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah meringankan rasa sakit asam lambung dan asam urat yang diderita Terdakwa serta membuat badan Terdakwa merasa lebih sehat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 005/BB/0I/14325/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Bagan Batu yang ditandatangani oleh Faizal Dalimunthe sebagai Pengelola Unit menerangkan bahwa berat bersih Narkotika jenis Shabu yakni 0,49 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau dengan NO. LAB : 0269/NNF/2024 dengan pemeriksa (1) Dewi Arni, MM. (2) Endang Prihartini memeriksa BARANG BUKTI : Berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 00,49 gram diberi nomor barang bukti 0469/2024/NNF DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0469/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya