Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.Genta patri putra, SH
3.Hade Rachmat Daniel
FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-518/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2Genta patri putra, SH
3Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan. Lintas Bagansiapiapi RT. 012 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu pukul 01:00 Wib tanggal 23 Juni 2024 Terdakwa sedang duduk di depan sebuah rumah kemudian Terdakwa berjalan pergi menuju ke arah belakang rumah masyarakat dan melihat sebuah gudang, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah 1 (satu) buah obeng yang terletak di atas seng kandang ayam yang tidak jauh dari gudang , selanjutnya terdakwa memperhatikan keadaan sekitar setelah merasa aman tidak ada orang kemudian terdakwa membobol 1 (satu) buah kunci gembok yang terpasang di pintu gudang milik saksi Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN menggunakan 1 (satu) buah obeng tersebut

 

  • Bahwa selanjutnya setelah pintu gudang terbuka terdakwa menyalakan 1 (buah) mancis yang ada senternya sebagai penerangan terdakwa selanjutnya terdakwa  mengambil 2 (dua) unit baterai merek yuasa , 1 (satu) unit baterai merek GS , 9 (sembilan) unit mesin pompa air  , Kabel biasa sepanjang 50 (lima puluh) meter dan Kabel cctv sepanjang 20 (dua puluh) meter dengan cara 2 (dua) kali melangsir dan meletakkan barang hasil curian di dalam perkebunan sawit .
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin  dalam mengambil 2 (dua) unit baterai merek yuasa , 1 (satu) unit baterai merek GS , 9 (sembilan) unit mesin pompa air  , Kabel biasa sepanjang 50 (lima puluh) meter dan Kabel cctv sepanjang 20 (dua puluh) meter milik saksi Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN mengalami kerugian Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

--- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP  --

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa FAIZ ALFAHRI Alias ALDO Bin RAIS pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jalan. Lintas Bagansiapiapi RT. 012 RW. 004 Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu pukul 01:00 Wib tanggal 23 Juni 2024 Terdakwa sedang duduk di depan sebuah rumah kemudian Terdakwa berjalan pergi menuju ke arah belakang rumah masyarakat dan melihat sebuah gudang, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah 1 (satu) buah obeng yang terletak di atas seng kandang ayam yang tidak jauh dari gudang , selanjutnya terdakwa memperhatikan keadaan sekitar setelah merasa aman tidak ada orang kemudian terdakwa membobol 1 (satu) buah kunci gembok yang terpasang di pintu gudang milik saksi Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN menggunakan 1 (satu) buah obeng tersebut.
  • Bahwa selanjutnya setelah pintu gudang terbuka terdakwa menyalakan 1 (buah) mancis yang ada senternya sebagai penerangan terdakwa selanjutnya terdakwa  mengambil 2 (dua) unit baterai merek yuasa , 1 (satu) unit baterai merek GS , 9 (sembilan) unit mesin pompa air  , Kabel biasa sepanjang 50 (lima puluh) meter dan Kabel cctv sepanjang 20 (dua puluh) meter dengan cara 2 (dua) kali melangsir dan meletakkan barang hasil curian di dalam perkebunan sawit .
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin  dalam mengambil 2 (dua) unit baterai merek yuasa , 1 (satu) unit baterai merek GS , 9 (sembilan) unit mesin pompa air  , Kabel biasa sepanjang 50 (lima puluh) meter dan Kabel cctv sepanjang 20 (dua puluh) meter milik saksi Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  Sastra Gunawan Als Nawan Bin ABD RAHMAN mengalami kerugian Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

------ Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP  ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya