Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. SUPRIANTO Alias YANTO Bin Alm. NGATNO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 548/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-683/L.4.20/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANTO Alias YANTO Bin Alm. NGATNO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa SUPRIANTO Alias YANTO Bin Alm. NGATNO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Dalam Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Juni ditahun 2025 terdakwa disuruh oleh sdr. Risky (DPO) untuk mengolahan lahan seluas 800 ha (delapan ratus hektar) milik kelompok tani yang diketuai oleh sdr. Isur (DPO) dan sdr. Beni (DPO) yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi 110 MF warna orange milik sdr. Iwan untuk membuat parit batas dimana terdakwa sebagai operatornya diberi upah sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) perbulannya dengan tahap pertama pekerjaan lahan seluas 50 ha (lima puluh hektar), pada saat pertama kali terdakwa mengerjakan lahan tersebut kondisi lahan masih keadaan hutan belukar masih ada beberapa pohon besar kemudian terdakwa buat parit batas seluas 1 x 1 meter sepanjang 1.300 m (seribu tiga ratus meter) berbentuk L yaitu sisi pertama sepanjang 700 m (tujuh ratus meter) dan sisi kedua sepanjang 600 m (enam ratus meter) dari total 50 ha (lima puluh hektar).  

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Joni Irawan yang merupaka Security PT. Diamond Raya Timber bersama rekannya mendapat informasi bahwa adanya perambahan/pengolahan lahan di areal Konsesi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Joni Irawan bersama rekannya yang lain menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, setibanya dilokasi saksi Joni Irawan melihat terdakwa bersama kernetnya sedang mengoperasikan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi 110 MF warna orange sedang melakukan pengerjaan penumbangan pohon dan pembuatan parit, kemudian rekan saksi Joni Irawan yang bernama saksi Poider Purba melakukan pengambilan titik koordinat dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, yang mana setelah dilakukan pengecekan pada peta koordinat tersebut masuk kedalam Areal Konsesi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber sesuai dengan SK MENLHK Nomor : SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014, selanjutnya saksi Joni Irawan bersama dengan saksi Poider Purba mengamankan terdakwa bersama dengan kernetnya yang bernama sdr. Dika (DPO), yang mana terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun terdakwa tidak mengetahui nama perusahaannya, terdakwa hanya disuruh oleh sdr. Risky atas perintah ketua kelompok tani yang bernama sdr. Isur (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa menurut keterangan Ahli Pemetaan Kawasan Hutan Muhammad Fadhli, S.T., M.Si pada titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, masuk dalam fungsi kawasan hutan produksi tetap (HP) sesuai dengan Pasal 28 UU No. 41 tahun 1999 bahwa pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan berdasarkan Pasal 38 UU No. 41 tahun 1999, Penggunaan kawasan hutam sebagaimana dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

 

  • Bahwa dampak yang diakibat perbuatan terdakwa melakukan pengerjaan lahan dan hutan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator sesuai dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yaitu berubahnya ekosistem yang ada disekitar areal yang dikerjakan.  

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa Alat Berat/ Excavator untuk melakukan kegiatan perkebunan kedalam Konsensi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber sesuai dengan SK MENLHK Nomor : SK.5910/MENH UT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------

 

 

A T A U

KEDUA

-------  Bahwa terdakwa SUPRIANTO Alias YANTO Bin Alm. NGATNO pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Dalam Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada bulan Juni ditahun 2025 terdakwa disuruh oleh sdr. Risky (DPO) untuk mengolahan lahan seluas 800 ha (delapan ratus hektar) milik kelompok tani yang diketuai oleh sdr. Isur (DPO) dan sdr. Beni (DPO) yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi 110 MF warna orange milik sdr. Iwan untuk membuat parit batas dimana terdakwa sebagai operatornya diberi upah sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) perbulannya dengan tahap pertama pekerjaan lahan seluas 50 ha (lima puluh hektar), pada saat pertama kali terdakwa mengerjakan lahan tersebut kondisi lahan masih keadaan hutan belukar masih ada beberapa pohon besar kemudian terdakwa buat parit batas seluas 1 x 1 meter sepanjang 1.300 m (seribu tiga ratus meter) berbentuk L yaitu sisi pertama sepanjang 700 m (tujuh ratus meter) dan sisi kedua sepanjang 600 m (enam ratus meter) dari total 50 ha (lima puluh hektar).   

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Joni Irawan yang merupaka Security PT. Diamond Raya Timber bersama rekannya mendapat informasi bahwa adanya perambahan/pengolahan lahan di areal Konsesi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber yang berada di Kepenghuluan Bantaiyan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya saksi Joni Irawan bersama rekannya yang lain menuju kelokasi yang dimaksud informasi tersebut, setibanya dilokasi saksi Joni Irawan melihat terdakwa bersama kernetnya sedang mengoperasikan 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi 110 MF warna orange sedang melakukan pengerjaan penumbangan pohon dan pembuatan parit, kemudian rekan saksi Joni Irawan yang bernama saksi Poider Purba melakukan pengambilan titik koordinat dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, yang mana setelah dilakukan pengecekan pada peta koordinat tersebut masuk kedalam Areal Konsesi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber sesuai dengan SK MENLHK Nomor : SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014, selanjutnya saksi Joni Irawan bersama dengan saksi Poider Purba mengamankan terdakwa bersama dengan kernetnya yang bernama sdr. Dika (DPO), yang mana terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut milik perusahaan namun terdakwa tidak mengetahui nama perusahaannya, terdakwa hanya disuruh oleh sdr. Risky atas perintah ketua kelompok tani yang bernama sdr. Isur (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.         

 

  • Bahwa menurut keterangan Ahli Pemetaan Kawasan Hutan Muhammad Fadhli, S.T., M.Si pada titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, masuk dalam fungsi kawasan hutan produksi tetap (HP) sesuai dengan Pasal 28 UU No. 41 tahun 1999 bahwa pemanfaatan hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan berdasarkan Pasal 38 UU No. 41 tahun 1999, Penggunaan kawasan hutam sebagaimana dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.

 

  • Bahwa dampak yang diakibat perbuatan terdakwa melakukan pengerjaan lahan dan hutan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator sesuai dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) yaitu berubahnya ekosistem yang ada disekitar areal yang dikerjakan

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengerjakan lahan tersebut, karena lahan tersebut masuk dalam Konsensi Kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Diamond Raya Timber sesuai dengan SK MENLHK Nomor : SK.5910/MENHUT-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya